Pemerintah mengirimkan Rp 3,55 juta ke akun virtual peserta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mulai melakukan transfer dana sebanyak Rp 3,55 juta kepada 168.111 peserta yang lolos Program Kartu Prakerja gelombang pertama pada hari ini.
“Saat ini sedang berlangsung proses transfer dana program Kartu Prakerja sebesar Rp3,55 juta ke rekening virtual dari 168.111 peserta tersebut,” katanya di Jakarta, Rabu. Sementara untuk sisa uang yang masuk ke dalam akun virtual sebesar Rp2,55 juta baru dapat digunakan ketika peserta telah menyelesaikan pelatihan pertama.
Denni menjelaskan peserta yang telah menerima dana dan SMS pemberitahuan dapat berkunjung ke delapan platform digital untuk membandingkan antara satu pelatihan dengan lainnya sesuai kebutuhan. “Kalau value-nya dianggap lebih rendah daripada harga, ya jangan dipilih tapi kalau value lebih tinggi dari harga ya silahkan dipilih,” katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Peserta Kartu Pra Kerja Mulai Terima Rp 3,55 Juta Hari IniPemerintah mulai mentransfer anggaran kartu pra kerja ke para peserta hari ini.
Baca lebih lajut »
Kurs Rupiah Terdepresiasi 55 Poin ke Rp 15.467Kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan sore hari ini, Selasa (21/4/2020), terdepresiasi ke kisaran Rp 15.400 per dolar AS.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Bangun 50 Rumah Khusus Bagi TNI di Pontianak Senilai Rp 7 MiliarBiaya untuk penyediaan 50 unit rumah khusus ini masuk ke dalam anggaran 2019.
Baca lebih lajut »
Jelang PSBB di Sidoarjo, DPRD Usul Pemerintah Beri Bantuan Rp 1 Juta per Keluarga - SuryaKami berharap penerapannya dilaksanakan dengan maksimal. Supaya penyebaran Virus Corona di Sidoarjo benar-benar bisa dihentikan secepatnya
Baca lebih lajut »
Lelang Sukuk Negara, Pemerintah Dapat Rp 9,98 TriliunPemerintah kembali menarik utang, kali ini lewat lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Siapkan Rp 35 Triliun untuk Stimulus PajakPemerintah akan melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19.
Baca lebih lajut »