Satu syarat bagi penyelenggara jastip yang ingin bisnisnya berjalan secara legal diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Heru pun menegaskan, pelaku jastip wajib menyatakan bahwa barang yang mereka bawa sebagai barang dagangan, bukan sebagai barang pribadi seperti yang saat ini kerap terjadi.
Hal tersebut dilakukan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri yang telah mematuhi peraturan perpajakan. "Kalau dia memang ebnar-benar memiliki barang itu, dia declare barnag itu kalau dia akan jual. Kalau dia dagang ada kewajiban pajak domestik, pajak badan, dan sebagainya. Ini untuk memberi perlindungan ke pengusaha yang taat pajak," ucap Heru.Selain itu, Heru pun menginginkan agar para pelaku jastip melakukan kegiatan jual beli melalui platform resmi seperti di e-commerce, bukan melalui media sosial.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bea Cukai Minta Usaha Jastip Ikuti Aturan | Republika OnlinePraktik usaha jastip memicu persaingan usaha yang tidak sehat.
Baca lebih lajut »
Akui Randi Tertembak Peluru Tajam, Kapolda Sultra Minta Waktu Ungkap Pelaku'Kami sudah bentuk tim gabungan dari Mabes Polri, Puslabor, Irwas, dan Propam. Semoga tim ini bisa mengungkap penyebab kematian korban,' terangnya. _ Regional
Baca lebih lajut »
Jurnalis Malang Raya minta pelaku kekerasan diusut tuntasPara jurnalis di wilayah Malang Raya yang merupakan gabungan dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas ...
Baca lebih lajut »
Politikus PKS Minta Pelaku Penembak Mahasiswa UHO DiusutHarus diungkap siapa pelakunya dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Baca lebih lajut »
Edo Kondologit Minta Pemerintah Selesaikan Konflik PapuaIa meminta persoalan Papua diselesaikan komprehensif.
Baca lebih lajut »
HMI Minta Pemerintah dan DPR Tinjau Ulang UU KPK dan RKUHPHMI menilai sejumlah pasal kontroversial.
Baca lebih lajut »