Pemerintah Jamin Sertifikat Tanah Tak Tumpang Tindih Pakai Cara Ini

Sertifikat Tanah Berita

Pemerintah Jamin Sertifikat Tanah Tak Tumpang Tindih Pakai Cara Ini
Kebijakan Satu PetaOne Map Policy
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 51%

Lewat kebijakan satu tanah atau one map policy, bisa mencegah pemilikan bidang tanah tumpang tindih.

Senin, 05 Agu 2024 17:15 WIBdiperlukan agar tanah yang dimiliki memiliki kekuatan hukum tetap yang tidak bisa diganggu gugat. Namun terkadang saat pembuatan sertifikat tanah ada masalah karena karena keberadaan tanah yang tumpang tindih.

"Jadi KSP untuk Kementerian ATR/BPN tadi untuk kegiatan-kegiatan Reforma Agraria, kegiatan redistribusi tanah, pensertifikatan gratis atau PTSL, itu kita akan menggunakan data KSP untuk memastikan sertifikat yang kita keluarkan tidak tubrukan dengan kawasan hutan, kemudian sempadan, lahan sawah dilindungi, dan lain sebagainya," kata Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya dalam konferensi pers Satu Peta, Satu Data untuk Satu Indonesia,...

"Saya berharap, masyarakat Indonesia, pasang patok. Kalau sudah punya sertifikat, pastiin patoknya ada. Pastikan juga di laman bhumi.atr.go.id sudah terpetakan secara digital, sehingga makin aman masyarakat," paparnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Kebijakan Satu Peta One Map Policy

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ternyata, Ini Lho Bedanya Sertifikat Tanah dan Buku TanahTernyata, Ini Lho Bedanya Sertifikat Tanah dan Buku TanahPasalnya, masyarakat kemungkinan menganggap sertifikat maupun buku tanah adalah dokumen yang sama.
Baca lebih lajut »

Cegah Mafia Tanah, AHY Resmikan Sertifikat Tanah Elektronik di JatengCegah Mafia Tanah, AHY Resmikan Sertifikat Tanah Elektronik di JatengKementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gencar mengimplementasikan sertifikat tanah elektronik di Indonesia.
Baca lebih lajut »

Sarana Jaya dan BPN Jakarta Teken MoU Tingkatkan Layanan PertanahanSarana Jaya dan BPN Jakarta Teken MoU Tingkatkan Layanan PertanahanPenandatanganan MoU ini meliputi pendaftaran tanah, asistensi pengadaan tanah, serta asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan tanah.
Baca lebih lajut »

Sarana Jaya dan Kanwil BPN DKI Jakarta Teken Nota Kesepahaman Layanan PertanahanPenandatanganan MoU meliputi pendaftaran tanah, asistensi pengadaan tanah, serta asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan tanah.
Baca lebih lajut »

Rambu-Rambu Ekologis Bagi-Bagi TambangRambu-Rambu Ekologis Bagi-Bagi TambangProperti fisikatanah yang penting antara lain distribusi partikel tanah densitas tanah kapasitas menahan air stabilitas tanah konduktivitas tanah dan porositas tanah
Baca lebih lajut »

Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hasil Jual Beli 2024Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hasil Jual Beli 2024Guna menghindari risiko, penting untuk segera mengurus balik nama sertifikat tanah setelah membelinya dari orang lain. Berikut syarat dan biayanya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 12:16:13