Kemenkes mengaku sudah menyelesaikan draft paket layanan kelas standar BPJS Kesehatan mengacu kajian akademik Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan pemerintah berencana untuk menerapkan kelas standar pelayanan rumah sakit untuk pesertaTerawan mengatakan, penerapan kelas standar tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Di dalam pasal 23 ayat beleid tersebut dijelaskan, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
"Nanti Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional yang akan menjelaskan soal kelas standar. Harapannya pada akhir kuartal II ini sudah bisa diwujudkan," ungkap Terawan, Kamis .Terawan mengatakan, Kemenkes sudah menyelesaikan draft paket manfaat mengacu kajian akademik jaminan kesehatan nasional . Draft paket manfaat sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan itu, akan dibahas lebih lanjut dengan BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional . Hal utama yang akan dibahas mengenai sinkronasi dari dana jaminan sosial, agar paket manfaat sesuai KDK tidak memperberat kondisi yang terjadi.Untuk diketahui, pemerintah berencana untuk menerapkan kelas standar untuk program BPJS Kesehatan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPJS Kesehatan Inisiator Studi Lintas Negara Anggota ISSA |Republika OnlineProgram JKN-KIS menegaskan pentingnya peran negara menjamin kesehatan dan sosial
Baca lebih lajut »
Rasio Gini Turun, BPJS Kesehatan Jadi Inisiator Studi di ISSAMelalui BPJS Kesehatan, Indonesia meningkatkan kohesi sosial dan inklusi sosial karena berhasil menurunkan angka ketimpangan masyarakat.
Baca lebih lajut »
Iuran Naik, Defisit BPJS Kesehatan Diproyeksi Jadi Rp 185 MiliarDirektur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut defisit BPJS Kesehatan diproyeksikan susut jadi Rp 185 miliar tahun ini karena adanya kenaikan iuran. via detikfinance
Baca lebih lajut »
Iuran Naik, Defisit BPJS Kesehatan Tinggal Rp185 M pada 2020BPJS Kesehatan memperkirakan proyeksi defisit keuangan merosot dari Rp3,9 triliun menjadi Rp185 miliar berkat kenaikan iuran peserta mandiri mulai 1 Juli.
Baca lebih lajut »
KPK Harap BPJS Kesehatan Jalankan Rekomendasi'Kajian ini dilakukan salah satunya karena defisit yang semakin meningkat yang membebani BPJS Kesehatan,' kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Ingatkan Penyempurnaan DTKS Agar Tepat SasaranBPJS Kesehatan mengingatkan pentingnya penyempurnaan DTKS agar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tepat sasaran.
Baca lebih lajut »