Pasal yang diajukan untuk diuji ialah Pasal 27 Perppu 1/2020 karena dinilai memberikan imunitas kepada pemerintah dan lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan
PIHAK Istana Kepresidenan akhirnya angkat bicara mengenai permohonan gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi . Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menilai langkah hukum itu merupakan hak konstitusional warga negara. Istana menyerahkan sepenuhnya pada proses peradilan.
Perppu 1/2020 itu mengatur Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Sejumlah tokoh yang menggugat antara lain Amien Rais dan Din Syamsuddin. Selain itu, ada beberapa organisasi seperti Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia yang mengajukan gugatan pada 9 April 2020.Terkait itu, Dini menyampaikan pada prinsipnya pemerintah mengeluarkan perppu tersebut sebagai respons mendesak untuk mengadapi wabah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengamat: Perppu 1/2020 Lampaui Kewenangan PemerintahPerppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut, yakni dalam Pasal 27 Ayat 2 yang berisi kekebalan aparat pelaksana dari tuntutan hukum telah melampaui batas kewenangan eksekutif.
Baca lebih lajut »
Pemerintah tak Keberatan Masyarakat Gugat Perppu Covid-19Landasan utama Perppu itu terbit adalah negara ingin melindungi hak ekonomi dan sosial seluruh warganya dari dampak covid-19.
Baca lebih lajut »
Ini Pasal-pasal Perpu Covid-19 Jokowi yang Digugat Amien Rais dkkPerpu Covid-19 yang dikeluarkan Jokowi digugat 24 tokoh. Dianggap rentan disalahgunakan dalam pengelolaan keuangan negara.
Baca lebih lajut »
Perppu Penanganan Corona Dinilai Ampuh Cegah Kekacauan Ekonomi IndonesiaSejauh ini Pemerintah telah mengeluarkan Perppu untuk menangani virus corona dengan total anggaran Rp 405 triliun
Baca lebih lajut »
Aroma BLBI dan Century di Balik Gugatan Perppu Corona JokowiSejumlah elemen masyarakat menggugat pasal 27 dan sejumlah lainnya dalam Perppu 1/2020 ke MK karena takut skandal BLBI terulang di balik penanganan Covid-19.
Baca lebih lajut »