Pemerintah harus mencabut Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan, jika mayoritas anggota DPR RI tidak setuju atas pemberlakuannya. Berita selengkapnya:
ANTARA - Pemerintah harus mencabut Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan, jika mayoritas anggota DPR RI tidak setuju atas pemberlakuannya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa mengatakan bahwa pembahasan Perppu Ciptaker akan disesuaikan dengan mekanisme yang ada dalam UU Pembuatan Undang-Undang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Puan: Kalau DPR Tak Setuju, Perppu Cipta Kerja Harus DicabutKetua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa Perppu Cipta Kerja harus mendapat persetujuan DPR. Jika DPR tidak setuju maka Perppu itu harus dicabut.
Baca lebih lajut »
Foto : Massa Buruh Tuntut DPR Tolak Perppu Cipta Kerja | merdeka.comMassa Buruh Tuntut DPR Tolak Perppu Cipta Kerja. Puluhan elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR untuk menolak Perppu Cipta Kerja yang dinilai telah mengkhianati konstitusi. Dalam aksinya, mereka juga menuntut DPR untuk tidak menyetujui perppu yang ditetapkan Presiden tersebut.,Perppu Cipta Kerja,UU Cipta Kerja,Revisi UU Cipta Kerja,Viral Hari Ini,Omnibus Law,Jakarta
Baca lebih lajut »
DPR Akan Bahas Perppu Ciptaker dan Pemilu Usai Pembukaan Paripurna BesokDPR akan membahas Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) dan Perppu Pemilu usai pembukaan masa sidang. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Baca lebih lajut »
Dasco Pastikan DPR Akan Bahas Perppu Cipta Kerja Setelah Masa Reses - JawaPos.comWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya akan membahas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
Perppu Ciptaker-Pemilu Sudah Masuk DPR, Begini Mekanisme SelanjutnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya sudah menerima Perppu Cipta Kerja dan Pemilu. Pembahasan akan dilakukan sesuai mekanisme yang ada.
Baca lebih lajut »