Pemerintah diminta bersikap atas peretasan media daring yang terjadi belakangan. Tindakan itu dianggap menghalangi kebebasan pers dan melawan hukum.
PEMERINTAH diminta bersikap atas peretasan media daring yang terjadi belakangan. Tindakan itu dianggap menghalangi kebebasan pers dan melawan hukum.
Ade menyebut LBH Pers tidak menuduh pemerintah sebagai dalang peretasan. Namun, negara harus melindungi kebebasan pers karena dijamin oleh undang-undang. Ade mengatakan pelaku peretasan melanggar dua hukum. Yakni Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.Baca juga : Presiden Minta Jajarannya Hati-Hati Bicara Soal Covid-19
Peretas memutar lagu Gugur Bunga selama 15 menit pada situs yang dikelola PT Info Media Digital itu. Tampilan pada situs tersebut juga berubah. Latar laman menjadi hitam dan disertakan kata hoaks ketika diakses.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Harus Berikan Sanksi Bagi Pelanggar SKB 4 Menteri |Republika OnlineKemendikbud didorong memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan
Baca lebih lajut »
WHO: Dunia Harus Mencegah Nasionalisme VaksinDirektur Jenderal (Dirjen) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan bahwa dunia perlu mencegah nasionalisme vaksin vaksincovid-19
Baca lebih lajut »
PDIP Terlihat Paling Siap Bertarung di Pilkada 2020, Parpol Lain Harus Hati-HatiPDIP masih yang paling siap untuk tempur menghadapi Pilkada 2020 ini ketimbang parpol lainnya. PDIP
Baca lebih lajut »
Anak Tonton Konten Asusila di Internet, Orangtua Harus Bagaimana?Psikolog anak dan keluarga Astrid WEN mengatakan pertama-tama anak perlu diajak diskusi terlebih dahulu agar tahu opini atau gambaran anak.
Baca lebih lajut »