PEMERINTAH DKI JABAR KELUARKAN PERGUB TENTANG IZIN POLIGAMI ASN

News Berita

PEMERINTAH DKI JABAR KELUARKAN PERGUB TENTANG IZIN POLIGAMI ASN
POLIGAMIASNPERGUB
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 124 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 70%
  • Publisher: 90%

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 terkait izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pergub ini juga mengatur soal poligami. Pegawai ASN yang ingin berpoligami wajib mendapat rekomendasi izin dari atasannya.

Jelang akhir pekan ini, Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur ( Pergub ) terkait izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ). Pergub Nomor 2 Tahun 2025 itu juga mengatur soal poligami. Dalam Pasal 4 di Pergub tersebut mengatur syarat pemberian izin bagi ASN yang ingin memiliki istri lebih dari satu atau poligami. Pegawai ASN yang ingin berpoligami wajib mendapat rekomendasi izin dari atasannya.

Berbicara mengenai poligami di Indonesia cukup sensitif. Banyak pihak terutama istri yang menolak poligami dengan alasan takut suami mereka tidak bisa adil. Seperti halnya dalam film Ayat-Ayat Cinta yang diperankan Fedi Nuril, Rianty Cartwright, Carrisa Putri hingga Zaskya Adyamecca. Selain itu, masih ada beberapa film tanah air yang juga mengangkat tema poligami.Film yang tayang pada tahun 2006 ini disutradari oleh Nia Dinata dan dibintangi oleh Jajang C Noer, Shanty, Dominique Agisca Diyose, El Manik, Tio Pakusadewo, Lukman Sardi hingga Nungki Kusumastuti. Film ini bercerita tentang tiga wanita dari kebudayaan berbeda namun sama-sama mempunyai suami yang melakukan poligami dari kalangan usia, sosial dan etnis yang berbeda. Film ini terbagi dalam tiga segmen cerita yaitu cerita Salma, cerita Siti dan cerita Ming. Salma yang diperankan Jajang C Noer mewakili kalangan berpendidikan dengan strata sosial yang tinggi, berprofesi sebagai dokter, berlatar kultur Betawi di usia 50-an, bersuamikan pengusaha yang terjun ke dunia politik. Siti yang diperankan Shanty adalah perempuan dari pelosok Jawa, yang usianya mendekati 30-an; dan Ming yang diperankan Dominique, gadis keturunan Tionghoa yang berusia 19 tahun. Ketiganya pernah bertemu meski tidak terlalu saling mengenal, tetapi mereka mengalami kondisi yang mirip yakni dipoligami. Film yang disutradarai oleh Hanung Bramantyo ini menjadi salah satu film yang paling hits di tahun 2008 lalu. Film yang diadaptasi dari novel best seller karya Habiburrahman El Shirazy berjudulFilm ini berkisah tentang Fahri yang diperankan oleh Fedi Nuril, seorang mahasiswa Indonesia yang berkuliah di Mesir. Digambarkan sebagai suami yang taat, Fahri menjalani proses taaruf dan menikah dengan wanita bernama Aisyah. Fahri juga harus menjalani poligami dengan tetangganya yang bernama Maria, wanita beragama Kristen Koptik. Film adaptasi dari novel karya Asma Nadia berjudul sama yang dirilis tahun 2015 ini juga mengangkat tema poligami. Film ini menceritakan pria bernama Prasetya yang dibintangi oleh Fedi Nuril, seorang arsitek yang telah menikah dengan Arini yang diperankan oleh Laudya Cynthia Bella. Namun Prasetya harus menikahi seorang wanita yang mengalami masalah kesehatan mental demi menyelamatkan jiwanya yang bernama Meirose yang diperankan oleh Raline Shah. Pernikahan poligami yang dilakukan Prasetya tanpa sepengetahuan Arini ini menimbulkan berbagai konflik dalam rumah tangga Prasetya dan Arini

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

POLIGAMI ASN PERGUB DKI JAKARTA TEGUH SETYABUDI

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Terpopuler: Bukan Libur tapi Pembelajaran Selama Ramadhan, Pergub DKI Kalau ASN Boleh PoligamiTerpopuler: Bukan Libur tapi Pembelajaran Selama Ramadhan, Pergub DKI Kalau ASN Boleh PoligamiPemerintah Provinsi Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait aparatur sipil negara (ASN) boleh poligami, sehingga menjadi artikel disorot sepanjang Jumat.
Baca lebih lajut »

Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 Bukan untuk Mendukung Poligami, Tegas Pj. Gubernur Teguh SetyabudiPergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 Bukan untuk Mendukung Poligami, Tegas Pj. Gubernur Teguh SetyabudiPenjabat (Pj.) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, tidak dimaksudkan untuk mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) berpoligami. Pergub tersebut justru dibuat untuk melindungi keluarga ASN. Teguh menjelaskan bahwa Pergub tersebut mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian ASN Jakarta, di mana ASN yang hendak berpoligami atau bercerai harus mendapat izin atasan.
Baca lebih lajut »

Diduga Korupsi Rp150 M, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana DinonaktifkanDiduga Korupsi Rp150 M, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana DinonaktifkanPemerintah Provinsi DKI Jakarta nonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana
Baca lebih lajut »

Pemprov Jakarta Terbitkan Pergub soal ASN Boleh Poligami, Ini AturannyaPemprov Jakarta Terbitkan Pergub soal ASN Boleh Poligami, Ini AturannyaAturan itu termaktub dalam Pergub nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025.
Baca lebih lajut »

Pergub Jakarta Terbaru Aturan Perkawinan dan Perceraian ASNPergub Jakarta Terbaru Aturan Perkawinan dan Perceraian ASNPeraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian. Pergub ini menetapkan kewajiban laporan perkawinan ASN dan aturan terkait izin poligami.
Baca lebih lajut »

Pemprov Jakarta Tegaskan Pergub yang Atur Poligami ASN Bukan Hal BaruPemprov Jakarta Tegaskan Pergub yang Atur Poligami ASN Bukan Hal BaruPergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 08:54:16