Pemerintah Diminta Setop Bahas RPMK demi 6 Juta Buruh Industri Tembakau

Industri Tembakau Berita

Pemerintah Diminta Setop Bahas RPMK demi 6 Juta Buruh Industri Tembakau
TembakauPp 28/2024Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 33%
  • Publisher: 63%

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Kesehatan dikritik sejumlah pihak.

Foto: Dian Utoro Aji/detikcom: Para buruh rokok sigaret kretek tangan di lingkungan industri kecil Kudus Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 tentang Kesehatan dikritik sejumlah pihak. Poin yang menjadi sorotan adalah pasal yang mengatur produk hasil tembakau dan penjualannya.

"Namun, tantangannya adalah regulasi yang menekan seperti PP Kesehatan dan RPMK Produk Tembakau, menimbulkan ketidakstabilan sosio ekonomi, bagi masyarakat, khususnya masyarakat ekosistem pertembakauan," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu .Wanti-wanti Buruh Pengetatan Aturan Tembakau Bisa Picu Gelombang PHK

"6 juta tenaga kerja di hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan terkena dampak domino negatifnya. Oleh karena itu, AMTI memohon kepada Bapak Presiden Prabowo untuk meninjau ulang PP No 28 Tahun 2024 dan menghentikan pembahasan RPMK Produk Tembakau, yang membuat iklim dan proyeksi pertumbuhan ekonomi tidak kondusif," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur , Adik Dwi Putranto membeberkan peran penting industri tembakau terhadap perekonomian. Adik menilai industri ini punya peran dalam mendukung target Presiden Prabowo Subianto mencapai pertumbuhan ekonomi 8%.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Tembakau Pp 28/2024 Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Polemik RPMK Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Pemerintah Dinilai Abaikan Petani Tembakau dan CengkehPolemik RPMK Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Pemerintah Dinilai Abaikan Petani Tembakau dan CengkehPetani tembakau dan cengkeh di Yogyakarta dan Solo Raya secara tegas menolak rencana penerapan rokok kemasan polos tanpa merek.
Baca lebih lajut »

Ada Kebijakan Rokok Baru, Emak-emak Pekerja Industri Tembakau Terancam Jadi PengangguranAda Kebijakan Rokok Baru, Emak-emak Pekerja Industri Tembakau Terancam Jadi PengangguranTerutama, pada kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Baca lebih lajut »

Serikat Pekerja Tembakau Terus Berupaya Perjuangkan Mata PencahariannyaSerikat Pekerja Tembakau Terus Berupaya Perjuangkan Mata PencahariannyaIndustri tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 PP Kesehatan
Baca lebih lajut »

Pemerintah Rilis Tarif Paspor Terbaru, Ini RinciannyaPemerintah Rilis Tarif Paspor Terbaru, Ini RinciannyaPemerintah secara resmi merilis tarif baru pembuatan paspor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
Baca lebih lajut »

Kemenkes Buka Obrolan dengan Buruh, Wacana Bungkusan Rokok Polos Cuman Tes Ombak?Kemenkes Buka Obrolan dengan Buruh, Wacana Bungkusan Rokok Polos Cuman Tes Ombak?Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka diskusi dengan serikat buruh terkait rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), dan diterbitkannya PP Nomor 28 Tahun 2024.
Baca lebih lajut »

DPR ingatkan Menkes segera tuntaskan peraturan pelaksana UU KesehatanDPR ingatkan Menkes segera tuntaskan peraturan pelaksana UU KesehatanKomisi IX DPR RI mengingatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar segera menuntaskan masalah-masalah yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 12:54:27