Aturan turunan UU Kesehatan dari semula 108 Peraturan Pemerintah (PP) yang terpisah menjadi hanya satu PP diyakini harus disertai partisipasi publik
Liputan6.com, Jakarta Rencana Kementerian Kesehatan untuk meringkas aturan turunan Undang-Undang Kesehatan dari semula 108 Peraturan Pemerintah yang terpisah menjadi hanya satu PP diyakini harus disertai partisipasi publik.
Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai partisipasi publik dalam penyusunan aturan turunan UU Kesehatan ini belum optimal. Belum Ada Gambaran Saat ini, belum diketahui secara jelas seperti apa bentuk PP yang akan menjadi aturan turunan dari UU Kesehatan tersebut.
“Aturannya sudah ada. Jangan sampai prinsip kehati-hatian dalam menyusunannya ini terabaikan. Idealnya adalah partisipasi publik harus dikedepankan,” katanya. "Dengan kebijakan ini, pelaku industri semakin merasakan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi di Indonesia," katanya, Kamis .3 dari 3 halamanUU Kesehatan Beri KeleluasaanTeguh menambahkan, UU tersebut juga memberikan keleluasaan bagi masyarakat karena memiliki banyak opsi untuk menentukan produk alternatif yang terlindungi dari aspek hukum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Soal Aturan Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Diminta Melibatkan Partisipasi PublikSaat ini belum diketahui secara jelas seperti apa bentuk PP yang akan menjadi aturan turunan dari UU Kesehatan tersebut.
Baca lebih lajut »
Menkes Budi Mau Kebut Aturan Turunan UU Kesehatan, Tapi Munculkan PolemikPemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta menjalankan praktik transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Baca lebih lajut »
Simsalabim! 1.031 Aturan PNS Dipangkas Jadi 1 Peraturan Saja!Pemerintah akan memangkas 1.031 aturan dan menyatukannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.
Baca lebih lajut »
Aturan Turunan UU Kesehatan Tentukan Nasib Banyak Orang, Apa Progresnya?Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta untuk segera membuat aturan turunan UU Kesehatan yang sudah disahkan di Paripurna DPR RI.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Diminta Segera Ratifikasi Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan PaksaSejumlah organisasi masyarakat sipil meminta agar pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Diminta Tertibkan Pembangkit Listrik Batu Bara Mandiri untuk Tekan PolusiANGGOTA Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta pemerintah meninjau ulang keberadaan pembangkit listrik batu bara mandiri di beberapa kawasan yang terbukti menjadi penyumbang polusi udara.
Baca lebih lajut »