Menurut dia, bantuan tersebut harus mencakup akses untuk mendapatkan makanan, layanan kesehatan, rumah, air bersih dan sanitasi.
Liputan6.com, Jakarta - Indonesia mencatat selama wabah virus corona atau Covid-19, para pekerja formal maupun informal terkena imbas mulai terkena pemotongan upah hingga pemutusan hubungan kerja .
Dia menuturkan, pihak yang berwenang di negara ini harus memastikan bahwa perusahaan mematuhi standar hak asasi manusia internasional apabila terpaksa memtuskan hubungan kerja. Kehilangan pendapatan akibat PHK harus dilindungi dengan bantuan Pemerintah sesuai kriteria dalam hak jaminan sosialnya. Kondisi tersebut diperoleh dari data sistem informasi ketenagakerjaan bekerja sama dengan BP Jamsostek dan Kementerian terkait.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hari Buruh, Puan: DPR Selalu Perhatikan Nasib Pekerja | Republika OnlinePemerintah harus pastikan buruh terdampak pandemi covid-19 mendapatkan bantuan sosial
Baca lebih lajut »
DPR soal TKA: Indonesia Kurang Berdaulat di Hadapan InvestorPemerintah pusat diminta tegas menolak masuknya TKA asal China selama masa pandemi virus corona (Covid-19).
Baca lebih lajut »
Pekerja di Jabar yang di-PHK dan Dirumahkan Capai 62.848Disnakertrans Jawa Barat menyebut total 1.605 perusahaan yang sejauh ini terdampak pandemi corona.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Diminta Pangkas Birokrasi Penyaluran Bantuan Penanganan Covid-19Pemerintah diminta memastikan bahwa masyarakat yang terdampak wabah tetap mendapat penghidupan yang layak.
Baca lebih lajut »
Cynthia Lamusu: Yuk Kuatkan HatiCynthia Lamusu mengajak seluruh masyarakat untuk lebih patuh mengikuti anjuran pemerintah selama pandemi corona. CynthiaLamusu
Baca lebih lajut »
Skenario Jokowi Perkuat Ekonomi Indonesia di Tengah Pandemi CoronaJokowi meminta pemerintah daerah menyiapkan progran stimulus ekonomi bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi virus Corona Covid-19.
Baca lebih lajut »