Perppu UU Cipta Kerja diyakini akan mengundang para taipan batu bara untuk memasifkan produksi komoditas tersebut.
PENELITI Center of Economic and Law Studies Muhammad Saleh menuding pemerintah tidak memiliki komitmen serius dalam memensiunkan pembangkit listrik tenaga uap batu bara. Hal ini tercermin dari beberapa regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
Adapun bunyi pasal tersebut, "Dalam hal pelaksanaan percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat memerlukan penggantian energi listrik, dapat digantikan dengan pembangkit energi terbarukan dengan mempertimbangkan kondisi penyediaan dan permintaan listrik". Aturan lainnya yang disoroti Saleh ialah pengenaan iuran produksi atau royalti nol persen untuk perusahaan batu bara yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Beleid ini diyakini akan mengundang para taipan batu bara untuk memasifkan produksi komoditas tersebut.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyampaikan sudah ada list atau daftar PLTU batu bara yang akan dihentikan operasionalnya. Namun, ia enggan menyebut detail PLTU mana yang bakal pensiun dini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pebisnis di Sektor Pertanian Kini Lebih Mudah Dapat Izin UsahaKemudahan itu dapatkan setelah Kementerian Pertanian (Kementan) menyebutkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
Perppu Cipta Kerja Mudahkan Pelaku Usaha Sektor Pertanian Mendapatkan Izin Usaha | merdeka.comKemudahan perizinan diwujudkan melalui pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Baca lebih lajut »
Pakar: Kegentingan Perppu Cipta Kerja Merupakan Diskresi PresidenPersoalan kegentingan memaksa pada UU Cipta Kerja jo Perppu Nomor 2 Tahun 2022 merupakan diskresi Presiden.
Baca lebih lajut »
IM57+ Sindir Jokowi Indeks Korupsi Anjlok: Bukti Nyata Kerja, Kerja, KerjaIndeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia anjlok pada tahun 2022 di angka 34 turun 4 poin menjadi penilaian tersendiri dari Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, baginya ini ini membuktikan kampanye kerja, kerja, kerja Presiden Jokowi terbukti, namun dalam rangka pelemahan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca lebih lajut »
13 Serikat Pekerja Gugat Jokowi ke PTUN Terkait UU Cipta Kerja |Republika OnlineMenurut Denny Indrayana, gugatan dilakukan karena Presiden dan DPR tak menaati MK.
Baca lebih lajut »
Perlindungan untuk Tenaga Kerja ASN-Non ASN, Pemkab Asahan Kerja Sama dengan BPJS KetenagakerjaanKepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Aziz Muslim bersama jajaran melakukan audiensi dengan Bupati Asahan H. Surya, BSc di Ruang Kerja Rumah Dinas Bupati Asahan, Selasa (31/1). Audiensi ini juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kadis Pendidikan Kabupaten Asaha
Baca lebih lajut »