Pebisnis di Sektor Pertanian Kini Lebih Mudah Dapat Izin Usaha

Indonesia Berita Berita

Pebisnis di Sektor Pertanian Kini Lebih Mudah Dapat Izin Usaha
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 83%

Kemudahan itu dapatkan setelah Kementerian Pertanian (Kementan) menyebutkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta Para pelaku usaha di sektor pertanian kini lebih mudah mendapatkan izin usaha.

"Namun demikian tetap memberikan perlindungan yang memadai bagi para petani dalam melakukan usaha taninya," ujar Eddy Purnomo dalam keterangan pers, Senin . "Dengan OSS-RBA, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor pertanian diberikan kemudahan dengan hanya memenuhi Nomor Induk Berusaha namun wajib dilakukan pembinaan," kata Eddy.

"Kami memberikan fasilitasi kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam hal ini petani dalam bentuk bantuan pembiayaan dalam proses sertifikasi tersebut," ujar Eddy.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bupati Freddy Dorong KKST Hidupkan Sektor Pertanian dan Perikanan di KaimanaBupati Freddy Dorong KKST Hidupkan Sektor Pertanian dan Perikanan di KaimanaFreddy mengatakan, kolaborasi membangun perekonomian sejalan dengan Presiden Jokowi dalam Rakor dengan Forkominda
Baca lebih lajut »

Perppu Cipta Kerja Mudahkan Pelaku Usaha Sektor Pertanian Mendapatkan Izin Usaha | merdeka.comPerppu Cipta Kerja Mudahkan Pelaku Usaha Sektor Pertanian Mendapatkan Izin Usaha | merdeka.comKemudahan perizinan diwujudkan melalui pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Baca lebih lajut »

Intip Komitmen BNI (BBNI) dan BCA (BBCA) pada Sektor Sektor Pembiayaan HijauIntip Komitmen BNI (BBNI) dan BCA (BBCA) pada Sektor Sektor Pembiayaan HijauBNI (BBNI) dan BCA (BBCA) menggenjot pembiayaan hijau sepanjang 2022.
Baca lebih lajut »

Jadi Ketua ASEAN-BAC, Kadin: Visi Indonesia Perkuat Konektivitas Asean |Republika OnlineJadi Ketua ASEAN-BAC, Kadin: Visi Indonesia Perkuat Konektivitas Asean |Republika OnlineKadin tegaskan ASEAN-BAC sebagai wadah pebisnis akan wujudkan Sentralitas ASEAN
Baca lebih lajut »

Gizi Cegah Stunting: Dulu Dapat Biskuit, Kini Diganti Makanan LokalGizi Cegah Stunting: Dulu Dapat Biskuit, Kini Diganti Makanan Lokal'Kalau bisa, balita dan ibu hamil diperhatikan kandungan gizinya, perbanyak makanan yang mengandung protein hewani seperti telur, ikan, atau daging ayam.'
Baca lebih lajut »

851 pelaku pertanian di PPU kembangkan usaha dengan KUR851 pelaku pertanian di PPU kembangkan usaha dengan KURSebanyak 851 pelaku usaha pertanian dalam arti luas di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur,  mengembangkan usaha mereka dengan kredit ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 21:58:02