Pemerintah daerah mulai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai solusi cepat untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN. FHNK2I Tendik menyuarakan aspirasi seluruh honorer dan mendesak pemerintah pusat dan pemda untuk mencari solusi yang tepat.
Pemerintah daerah mulai mengambil langkah cepat dengan melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK ) untuk honorer non-database Badan Kepegawaian Negara ( BKN ). Langkah ini dianggap sebagai solusi yang cepat untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN .
Ketua Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Sutrisno mengungkapkan kepada JPNN, Senin (10/2), bahwa pihaknya telah menerima laporan dari berbagai daerah tentang adanya PHK, terutama untuk honorer non-database BKN yang masa kerjanya di bawah 2 tahun. Sutrisno menjelaskan bahwa dalam surat pemda, PHK ini tidak secara eksplisit disebut sebagai PHK, melainkan dirumahkan untuk honorer yang masa kerjanya di bawah 2 tahun dan tidak masuk basis data BKN. Sutrisno mengaku prihatin dengan keluhan para honorer yang di-PHK, bahkan mereka yang baru bekerja kurang dari 2 tahun. Namun, di sisi lain, jika pemerintah tidak tegas, maka nasib honorer non-database yang masa kerjanya panjang, baik masuk maupun tidak masuk database BKN, juga masih penuh ketidakpastian. Menurutnya, banyak sekali honorer R2 dan R3 yang tidak mendapatkan formasi, belum lagi honorer non-database yang masa kerjanya di atas 2 tahun.Sutrisno menekankan bahwa FHNK2I terus melakukan pendekatan kepada pemerintah pusat dan pemda agar dapat mencari solusi yang tepat. FHNK2I menyuarakan aspirasi seluruh honorer, termasuk yang masa kerjanya di bawah dua tahun. Penyelesaian masalah honorer memang harus dilakukan secara bertahap, menurut Sutrisno. Selesaikan dulu honorer K2 (R2), lalu R3, R4.
HONORER PHK BKN PEMERINTAH DAERAH SOLUSI
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kabur Setelah Kalah, Kepala Daerah Terpilih Bikin Pemerintah Daerah Tidak EfektifBerita ini membahas tentang kondisi kepala daerah terpilih yang kabur dari daerahnya setelah kalah dalam pemilihan, yang berdampak pada efektivitas pemerintahan daerah. Selain itu, berita ini juga membahas tentang kekalahan telak Timnas Indonesia dari Jepang dan kembalinya musisi Fadil dengan lagu tentang cinta yang tidak bisa dimiliki.
Baca lebih lajut »
Kemendagri dorong pemda terapkan ETPD guna tingkatkan PADKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah mendorong pemerintah daerah untuk mengimplementasikan ...
Baca lebih lajut »
Banjir Bandang di NTT, Jembatan Termanu Ambruk dan Lumpuhkan Lalu LintasPemerintah daerah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang masih melakukan koordinasi untuk penanganan darurat
Baca lebih lajut »
Respons Sejumlah Pemda atas Penundaan Jadwal Pelantikan Kepala DaerahPemerintah Provinsi Bali menyatakan pengisian jabatan kepala organisasi perangkat daerah mundur mengikuti penundaan pelantikan kepala daerah.
Baca lebih lajut »
Nasib Honorer Non-Database BKN Usai Seleksi PPPK 2024 DipertanyakanPemerintah Indonesia menghadapi dilema terkait nasib honorer non-database BKN yang tidak lulus seleksi PPPK 2024. Potensi solusi seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), penalihan ke PPPK paruh waktu, atau rumahan menjadi perdebatan. Regulasi bagi PPPK paruh waktu hanya berlaku untuk honorer database BKN yang tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK dan CPNS 2024. Kepala BKN, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan fokus pemerintah saat ini pada penataan tenaga non-ASN terdata. Namun, alternatif bagi honorer non-database yang aktif selama minimal dua tahun juga dipertimbangkan.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Mukomuko Merumahkan Honorer Non-Database BKNPemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Honorer yang terdaftar dalam database BKN, tetapi tidak lulus seleksi PPPK tahap pertama, akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu. Sedangkan honorer non-database, diizinkan untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing sesuai dengan kebutuhan masing-masing OPD.
Baca lebih lajut »