Pemerintah Buka Posko THR 2023, Pekerja Dapat Konsultasi dan Buat Pengaduan

Indonesia Berita Berita

Pemerintah Buka Posko THR 2023, Pekerja Dapat Konsultasi dan Buat Pengaduan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 59%

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka posko konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2023.

Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko yang dapat dimanfaatkan pekerja/buruh untuk berkonsultasi dan mengadukan persoalan pembayaran tunjangan hari raya 2023.

Terdapat empat cara yang bisa dipilih pekerja/buruh untuk melakukan konsultasi dan pengaduan. Pertama, melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. Kedua, melalui call center di 1500-630. Selain itu, pemerintah juga menyediakan posko tatap muka. Pekerja/buruh dapat mendatangi PTSA Kemnaker Gedung B Lantai 1 di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.51, DKI Jakarta pukul 08.00-14.00 WIB.

Melalui Surat Edaran M/2.HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemerintah daerah diminta untuk membentuk pos satuan tugas komando atau posko satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

THR Bermasalah? Ngadu ke Posko Kemnaker di Sini!THR Bermasalah? Ngadu ke Posko Kemnaker di Sini!Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pusat komando (posko) pengawalan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2023.
Baca lebih lajut »

Pengusaha Jangan Main-main! Ini Sanksi buat yang Telat atau Tidak Bayar THRPengusaha Jangan Main-main! Ini Sanksi buat yang Telat atau Tidak Bayar THRKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengusaha taat dengan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Baca lebih lajut »

Molor Lagi, Operasi Kereta Cepat Diundur Jadi Agustus 2023Molor Lagi, Operasi Kereta Cepat Diundur Jadi Agustus 2023Kereta Cepat Jakarta Bandung batal beroperasi pada Juli 2023 dan diundur menjadi Agustus 2023.
Baca lebih lajut »

Dishub Kota Depok Gelar |em|Ramp Check|/em| Kendaraan Mudik di Terminal Jatijajar |Republika OnlineDishub Kota Depok Gelar |em|Ramp Check|/em| Kendaraan Mudik di Terminal Jatijajar |Republika OnlineRamp check digelar pada pada 28-31 Maret 2023 dan pada 3-6 April 2023.
Baca lebih lajut »

Syarat Daftar STIN 2023, Kuliah Gratis Lulus jadi CPNSSyarat Daftar STIN 2023, Kuliah Gratis Lulus jadi CPNSPendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 sudah dibuka, berikut syarat daftar STIN 2023
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 05:12:52