Pemerintah Berikan Insentif PPN 100% Untuk Pembelian Rumah

EKONOMI Berita

Pemerintah Berikan Insentif PPN 100% Untuk Pembelian Rumah
PPNInsentifRumah
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 78 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 51%
  • Publisher: 51%

Pemerintah akan memberikan insentif PPN 100% untuk pembelian rumah hingga akhir tahun 2024.

Pembayaran pajak pertambahan nilai ( PPN ) saat pembelian rumah dirasa cukup memberatkan calon pembeli. Hal itu karena besaran PPN yang dibayarkan cukup besar, yaitu 11%, dan akan naik menjadi 12% pada 2025. Maka dari itu, pemerintah menyiapkan berbagai stimulus agar pembelian rumah bisa tetap dilakukan meski PPN naik, contohnya seperti membebaskan pajak untuk pembelian rumah dengan harga sampai dengan Rp 2 miliar.

Sementara itu, untuk harga rumah sampai dengan Rp 5 miliar juga mendapatkan keringanan pajak dengan catatan insentif yang diberikan pemerintah sebatas Rp 2 miliar. Artinya, jika membeli rumah dengan harga Rp 2 miliar maka PPN 100% ditanggung oleh pemerintah. Namun jika membeli rumah dengan harga Rp 5 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif PPN dengan batas Rp 2 miliar saja atau 12% di kali Rp 2 miliar=Rp 240 juta.Insentif tersebut sudah dilakukan sejak 2023 akhir dan berlanjut hingga pertengahan 2024. Hal itu tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.Pada aturan itu disebutkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) 100% berlaku pada November 2023-Juni 2024, setelahnya akan berlaku PPN DTP 50% pada Juli-Desember 2024. Namun pada Agustus 2024, pemerintah akhirnya melanjutkan kebijakan PPN DTP 100% hingga akhir tahun ini.'Atas persetujuan Bapak Presiden dalam rapat yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan, di mana insentif PPN DTP akan diberikan sebesar 100%, ini sampai dengan bulan Desember 2024, di mana PMK-nya akan disiapkan oleh ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati),' ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan usai acara Dialog bertajuk'Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045' Selasa (27/8/2024)

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

PPN Insentif Rumah Pemerintah Ekonomi

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemerintah Berikan Insentif PPN untuk MINYAKITA, Tepung Terigu, dan Gula IndustriPemerintah Berikan Insentif PPN untuk MINYAKITA, Tepung Terigu, dan Gula IndustriPemerintah memberikan insentif Pajak Ditanggung Pemerintah (P-DTP) sebesar 1 persen untuk minyak goreng merek MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri pasca kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Insentif ini bertujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat, serta memastikan stabilitas harga komoditas penting bagi masyarakat
Baca lebih lajut »

Pemerintah Berikan Insentif PPN dan Diskon Listrik untuk Jaga Daya Beli MasyarakatPemerintah Berikan Insentif PPN dan Diskon Listrik untuk Jaga Daya Beli MasyarakatPemerintah Indonesia meluncurkan paket stimulus ekonomi untuk melindungi daya beli masyarakat di tengah kenaikan tarif PPN 12% untuk barang mewah. Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan diskon 50 persen tarif listrik bagi rumah tangga dengan daya terpasang 2.200 VA atau lebih rendah pada periode Januari - Februari 2025. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg per bulan selama dua bulan (Januari dan Februari 2025) bagi 16 juta penerima.
Baca lebih lajut »

Luhut: Pemerintah Harus Berikan Stimulus Sebelum Berlakukan Tarif PPN 12 PersenLuhut: Pemerintah Harus Berikan Stimulus Sebelum Berlakukan Tarif PPN 12 PersenBerita Luhut: Pemerintah Harus Berikan Stimulus Sebelum Berlakukan Tarif PPN 12 Persen terbaru hari ini 2024-11-27 15:54:29 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Pemerintah Berikan Insentif Stimulus Ekonomi Atas PPN 12 PersenPemerintah Berikan Insentif Stimulus Ekonomi Atas PPN 12 PersenPemerintah Indonesia menyiapkan insentif ekonomi untuk masyarakat menyusul kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Insentif meliputi pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok dan jasa tertentu, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk barang penting, subsidi beras 10 kg per bulan, dan diskon tarif listrik.
Baca lebih lajut »

PPN 12% Berlaku untuk Pakaian dan Kosmetik di Mall Mulai Tahun DepanPPN 12% Berlaku untuk Pakaian dan Kosmetik di Mall Mulai Tahun DepanPemerintah Indonesia menegaskan pakaian dan kosmetik yang dijual di pusat perbelanjaan atau mal akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai tahun depan. Pemerintah telah menjelaskan daftar barang yang kena PPN dan tidak serta PPN-nya ditanggung pemerintah. Perbedaan PPN ini berlaku untuk berbagai barang dan jasa, termasuk Netflix, Spotify, pakaian, dan kosmetik yang dijual di mal. Aturan PPN ini sedang disusun bersama dengan Kementerian Keuangan. Barang-barang konsumsi utama dan barang sifatnya strategis, akan dikecualikan PPN.
Baca lebih lajut »

Smart Display Max 100: Layar Xiaomi Berukuran 100 InciSmart Display Max 100: Layar Xiaomi Berukuran 100 InciXiaomi meluncurkan Smart Display Max 100, perangkat layar ultra besar berukuran 100 inci yang menawarkan pengalaman hiburan layaknya bioskop dan solusi praktis untuk kebutuhan profesional.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 19:16:39