Cuti bersama yang seharusnya sejak tanggal 26-29 Mei 2020 digeser ke Desember.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengalihkan cuti bersama Idul Fitri menjadi tanggal 28-31 Desember 2020 sebagai antisipasi mudik Lebaran untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona baru. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kamis .
Libur Hari Raya Idul Fitri sedianya tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020. Namun, cuti bersama yang seharusnya sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan dialihkan ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020. Menko PMK menegaskan kembali agar masyarakat merayakan Hari Raya di daerah setempat dan mengimbau agar tidak melakukan mudik Lebaran. Mobilitas antarprovinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis dalam masa pandemi Covid-19 saat ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah alihkan cuti bersama Idul Fitri jadi 28-31 DesemberPemerintah mengalihkan cuti bersama Idul Fitri menjadi tanggal 28-31 Desember 2020 untuk mencegah terjadinya penyebaran coronavirus baru. JanganMudik Mudik2020
Baca lebih lajut »
Cuti Bersama Lebaran 2020 Digeser ke DesemberLibur bersama Idulfitri 2020 ditetapkan ke 28 hingga 31 Desember 2020.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Geser Cuti Bersama Idul Fitri 2020 ke Akhir Tahun'Tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020,'
Baca lebih lajut »
Libur 2020 Direvisi, Cuti Bersama Lebaran Digeser ke Akhir TahunPemerintah merevisi sejumlah jadwal cuti bersama. Cuti bersama Lebaran digeser ke akhir tahun. Begini revisinya: CutiBersama LiburLebaran
Baca lebih lajut »
ASN Dilarang Ajukan Cuti Selama Darurat Covid-19 |Republika OnlineASN yang nekat mudik termasuk pelanggaran sedang
Baca lebih lajut »
PNS Dilarang Cuti Selama Darurat Virus CoronaAturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 46 Tahun 2020
Baca lebih lajut »