Kementerian Perhubungan menetapkan sepeda motor pribadi dan ojek diperbolehkan untuk mengangkut penumpang selama masa PSBB.
Kemenhub akhirnya mengizinkan ojol mengangkut penumpang selama masa PSBB dengan sejumlah syarat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PSBB, Kemenhub Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang dengan SyaratPengecualian dalam PSBB ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020,
Baca lebih lajut »
PSBB Picu Gelombang PHK, Ini Solusi PemerintahKebijakan PSBB dikhawatirkan memicu lebih banyak gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini solusi pemerintah.
Baca lebih lajut »
Setelah DKI, Pemerintah Restui PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi'Sudah,' kata juru bicara pemerintah terkait penanganan wabah virus Corona Achmad Yurianto.
Baca lebih lajut »
Menpan RB: Instansi Pemerintah di Wilayah PSBB Terapkan KDR |Republika OnlineInstansi pemerintahan di wilayah PSBB diminta terapkan KDR secara penuh.
Baca lebih lajut »
Jubir: Pemerintah Buka Kesempatan Pemda untuk Ajukan PSBB |Republika OnlinePSBB dilakukan sebagai upaya penegasan aturan physical distancing
Baca lebih lajut »
Pemerintah Setujui PSBB di Wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi - Tribunnews.comAdapun wilayah tersebut yakni kota penyangga seperti Kota Depok, Bogor, Bekask, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
Baca lebih lajut »