Pemprov Aceh siapkan Pergub yang mengatur sanksi administrasi dan sanksi sosial bagi pelanggar protokol pencegahan COVID-19.
Dokumentasi - Petugas melakukan pemindaian suhu tubuh terhadap penumpang kapal lambat dari Kota Sabang saat tiba di Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh, Jumat .
Banda Aceh - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Aceh menyatakan pemerintah setempat sedang menyiapkan peraturan pengenaan sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona. Menurut dia, isi Pergub Aceh tersebut mengatur tentang sanksi administrasi dan sanksi sosial. Ia mengatakan sanksi administrasi mulai berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha. Sementara bentuk sanksi sosial, seperti diwajibkan membaca Al Quran.
"Bila ada masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya juga akan dipertimbangkan," kata jubir yang akrab disapa SAG itu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Soroti Kenaikan Kasus COVID-19 yang Signifikan di AcehPemerintah menaruh perhatian lebih atas penanganan COVID-19 di Nangroe Aceh Darussalam. PandemiCOVID-19
Baca lebih lajut »
Klaim Toleran, FKUB Aceh Minta Bukti Intoleran di Aceh |Republika OnlineFKUB Aceh mengklaim Aceh provinsi paling toleran di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Kebun Sawit Warga di Aceh Jaya Hancur, Rumah Diubrak-abrik, Marnuddin TraumaCamat telah meninjau ke lokasi kejadian bersama BKSDA Aceh, Polisi Hutan dan TNI-Polri untuk melihat langsung kejadian. GajahLiar
Baca lebih lajut »
Tiga Harimau Sumatera Teror Warga Aceh TengahTiga ekor harimau Sumatera kembali muncul di sekitar permukiman warga Desa Kuyun Uken, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah dalam beberapa hari terakhir. HarimauSumatera
Baca lebih lajut »