Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin telah mengeluarkan sebuah pedoman baru dalam proses penegakan hukum. JaksaAgung
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin telah mengeluarkan sebuah pedoman baru dalam proses penegakan hukum. Pedoman itu mengatur bahwa setiap jaksa yang terlibat dugaan pidana dan hendak diperiksa, harus mendapat izin darinya langsung.
Baca Juga: Sesuai dengan aturan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 yang beredar di kalangan awak media, ada sekitar 14 tata cara untuk memperoleh izin dari Jaksa Agung, jika institusi penegak hukum ingin memeriksa seorang jaksa yang diduga terlibat tindak pidana.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Djoko Tjandra Jadi Momentum Jaksa Agung Bersih-bersih Jaksa NakalDiharapkan ada perubahan sistem yang dapat mencegah oknum Jaksa kembali terlibat perkara yang mencoreng telah Korps Adhyaksa tersebut.
Baca lebih lajut »
Tak Bisa Seenaknya, Pemanggilan-Penahanan Jaksa Kini Harus Izin Jaksa AgungPedoman tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin tertanggal 6 Agustus 2020.
Baca lebih lajut »
Proses Hukum Jaksa Mesti Seizin Jaksa Agung, Ini Tanggapan Polri...'Kami hormati institusi penegak hukum lain,' ucap Argo.
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung: Tak Ada Lagi Ambil Kayu Sebatang Dipidana |Republika OnlineJaksa Agung meminta jaksa di daerah mengutamakan integritas.
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung: Jangan Ada Lagi Ambil Kayu Sebatang Dipidana!Jaksa agung menegaskan tidak ingin lagi melihat ada tuntutan yang melukai rasa keadilan masyarakat KejaksaanAgung
Baca lebih lajut »
Kejagung Sebut Aturan Baru soal Perlindungan Jaksa Tak Terkait Kasus Pinangki'Tidak ada (kaitan dengan kasus tertentu), karena bikin pedoman itu kajiannya cukup lama,' ucap Hari.
Baca lebih lajut »