Pemda Garut Gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Keselamatan Kerja Petani Tembakau

Regional News Berita

Pemda Garut Gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Keselamatan Kerja Petani Tembakau
BPJS KetenagakerjaanDBHCHTPetani Tembakau
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 102 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 61%
  • Publisher: 83%

Pemerintah Daerah (Pemda) Garut berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat untuk meluncurkan program jaminan keselamatan kerja bagi buruh tani tembakau di Kabupaten Garut. Program ini akan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024.

Pemerintah Daerah (Pemda) Garut , dalam kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, siap meluncurkan program jaminan keselamatan kerja bagi buruh tani tembakau di Kabupaten Garut . Program ini akan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT ) Tahun 2024. Sekretaris Daerah Garut , Nurdin Yana, menjelaskan bahwa program BPJS Keselamatan Kerja ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah untuk masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja.

Ia mencontohkan bagaimana masyarakat Garut yang pernah mengalami kecelakaan kerja dapat menerima santunan dari program ini. Menurutnya, kerjasama antara Pemda Garut dan BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan optimalisasi penggunaan DBHCHT, dengan dialokasikan untuk pembayaran premi perlindungan sosial bagi buruh tani tembakau. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo, menambahkan bahwa program ini bermanfaat bagi petani langsung maupun keluarga mereka, terutama dalam menghadapi musibah. Ia berharap ke depannya masyarakat dapat secara sadar melanjutkan iurannya sendiri, karena mereka menyadari pentingnya jaminan sosial ini. BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat memastikan bahwa jaminan sosial dari pemerintah ini hanya berlaku sementara, yaitu selama enam bulan, mulai dari Januari hingga Juni 2024. Kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat meminta para camat di 42 kecamatan di Kabupaten Garut untuk segera mensosialisasikan program ini kepada masyarakat, agar mereka memahami pentingnya jaminan sosial bagi pekerja. Hal ini sejalan dengan pernyataan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, Supriatna. Menurutnya, dari sekitar 14.796 calon penerima, sebanyak 12.660 buruh dan petani tembakau memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan. Penghitungan ini berkurang dari data sebelumnya karena buruh tani yang berusia di atas 65 tahun belum bisa mendapatkan jaminan perlindungan, serta terdapat beberapa data buruh yang statusnya telah meninggal dunia. Supriatna menegaskan bahwa penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk dalam penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), sehingga tidak terjadi tumpang tindih data penerima bantuan. Dengan adanya perlindungan ini, para petani tembakau akan mendapatkan dua manfaat, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, selama enam bulan. Harapannya Pemerintah Kabupaten Garut dapat melanjutkan program ini setelah bulan Juni, dan semoga bisa lebih banyak lagi pekerja yang dilindungi, khususnya buruh tani tembakau.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

BPJS Ketenagakerjaan DBHCHT Petani Tembakau Jaminan Keselamatan Kerja Garut

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Usia Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Naik Jadi 59 Tahun, Potensi Masalah untuk Pekerja FormalUsia Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Naik Jadi 59 Tahun, Potensi Masalah untuk Pekerja FormalMulai tahun 2025, usia penerima manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan naik menjadi 59 tahun. Namun, perbedaan batas usia pensiun yang ditetapkan oleh perusahaan bisa memicu masalah bagi pekerja formal karena akan ada masa tunggu untuk mengakses manfaat jaminan pensiun.
Baca lebih lajut »

Kompolnas Harapkan Desk Ketenagakerjaan Polri Perkuat Ekosistem KetenagakerjaanKompolnas Harapkan Desk Ketenagakerjaan Polri Perkuat Ekosistem KetenagakerjaanKomisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap Desk Ketenagakerjaan Polri dapat memperkuat ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia. Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakan, Desk Ketenagakerjaan Polri dapat membantu menyelesaikan sengketa industrial antara pekerja dan perusahaan dengan adil dan efektif.
Baca lebih lajut »

Luncurkan Desk Ketenagakerjaan Polri, Ketum PP GPA Sebut Niat Serius Kapolri Selesaikan Masalah KetenagakerjaanLuncurkan Desk Ketenagakerjaan Polri, Ketum PP GPA Sebut Niat Serius Kapolri Selesaikan Masalah KetenagakerjaanKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi meluncurkan Desk Ketenagakerjaan Polri yang merupakan inisiatif strategis untuk menyelesaikan berbagai permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia. Hal ini menuai apresiasi.
Baca lebih lajut »

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Cara, dan Informasi PentingKlaim JHT BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Cara, dan Informasi PentingArtikel ini membahas tentang klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja. Disampaikan informasi mengenai syarat, cara klaim, dan hal-hal penting yang perlu diketahui, termasuk pengkinian data dan penggunaan aplikasi mobile.
Baca lebih lajut »

Coretax dan Tren Klaim BPJS KetenagakerjaanCoretax dan Tren Klaim BPJS KetenagakerjaanBerita mengenai Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan yang memudahkan Wajib Pajak, serta tren klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan ID Card. Terdapat informasi juga mengenai diskon tarif listrik 50% dari PLN dan kejadian tragis di Tol Tangerang-Merak.
Baca lebih lajut »

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa PaklaringKlaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa PaklaringBPJS Ketenagakerjaan kini mempermudah klaim JHT tanpa paklaring. Pekerja yang mengalami PHK atau mengundurkan diri dapat menggunakan dokumen lain sebagai bukti kerja.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 02:32:55