Pemburu Liar Di Aceh Dihukum Cambuk

Indonesia Berita Berita

Pemburu Liar Di Aceh Dihukum Cambuk
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 63%

Para pemburu satwa liar di Aceh akan dikenao hukum cambuk.

Pelaku kejahatan lingkungan dan perburuan satwa liar di Aceh kini terancam dicambuk 100 kali berdasarkan ketentuan dalam qanun baru yang disahkan akhir pekan lalu.Berbeda dengan qanun lain yang disahkan oleh parlemen Aceh yang biasanya kerap memicu pro dan kontra, Qanun Pengelolaan Satwa Liar yang disahkan akhir September lalu ini sepi dari penolakan warga Aceh.

Warga juga dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak habitat satwa liar, memasang jerat, meletakan racun hingga mencemari sumber air minum satwa liar. "Kalau dengan dihukum cambuk otomatis masyarakat yang ada di sekitar hutan itu bisa mengenali pelaku." Mustiqal Syah Putera, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Aceh menilai di tengah aturan hukum nasional yang lemah, hukuman cambuk ini menjadi solusi alternatif yang efektif untuk memutus rantai kejahatan perdagangan satwa liar."Tidaklah standar ganda, tergantung kita melihatnya dari perspektif apa? Qanun ini kan merespon maraknya perdagangan dan perburuan satwa liar di Aceh.

Photo: Satu daru dua ekor beruang madu yang terkena jerat babi di pegunungan Desa Ladang Neubok, Kecamatan Jeumpa, Aceh Barat Daya, Aceh, Selasa . Menurur Tezar, upaya luar biasa untuk menindak pelaku perburuan satwa liar sangat mendesak dilakukan di Aceh, mengingat kawasan hutan di Aceh khususnya TNGL merupakan benteng terakhir upaya pelestarian satwa liar di pulau Sumatera.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Perlu Terobosan Hukum, Pemburu Liar di Aceh Dihukum CambukPerlu Terobosan Hukum, Pemburu Liar di Aceh Dihukum CambukPelaku pelanggaran diatas terancam dikenakan hukuman khas Qanun Aceh yakni cambuk sebanyak 100 kali atau denda 1.000 gram emas atau setara Rp 700 juta. HukumCambuk PemburuLiar
Baca lebih lajut »

Gubernur Aceh Tugaskan Tim Data Warga Aceh di PapuaGubernur Aceh Tugaskan Tim Data Warga Aceh di PapuaDinsos Aceh ke Papua untuk melakukan pemantauan di lapangan terkait warga asal Aceh..
Baca lebih lajut »

BKSDA Aceh amankan puluhan jerat pemburuBKSDA Aceh amankan puluhan jerat pemburuBalai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengamankan puluhan jerat pemburu dalam operasi sapu jerat di sejumlah wilayah di provinsi itu yang digelar ...
Baca lebih lajut »

3 Kali Masuk ke Kebun Warga di Aceh, Orang Utan Dievakuasi3 Kali Masuk ke Kebun Warga di Aceh, Orang Utan DievakuasiSeekor orang utan jantan berusia 20 tahun dievakuasi dari perkebunan warga di Desa Air Pinang Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan.
Baca lebih lajut »

BKSDA evakuasi orangutan dari kebun warga di Aceh SelatanBKSDA evakuasi orangutan dari kebun warga di Aceh SelatanBalai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengevakuasi satu individu orangutan dewasa berjenis kelamin jantan yang mengganggu perkebunan warga di ...
Baca lebih lajut »

Mahasiswa Lanjutkan Demo di Aceh, Desak Transparansi Pupuk BersubsidiMahasiswa Lanjutkan Demo di Aceh, Desak Transparansi Pupuk BersubsidiApa saja tuntutan mahasiswa di Aceh?
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-01 09:48:39