Kedua terdakwa Nang dan Hendri saat digiring keluar dari ruang sidang mengaku sangat menyesal dan tidak bisa berbuat banyak.
SETELAH melewati masa persidangan yang panjang, akhirnya dua terdakwa pembunuhan dan pencabulan pendeta cantik Melindawati Zidomi, 24, yakni Nang dan Hendri dituntut pidana hukuman mati. Hal itu terungkap saat sidang dengan agenda tuntutan terdakwa di Pengadilan Negeri Kayu Agung, Sumatra Selatan, Rabu .
Kuasa hukum terdakwa, Candra Eka Septiawan, mengatakan, kedua terdakwa dikenakan Pasal 338, 340, Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan minggu depan akan menyiapkan pleidoi dengan hukuman seringan-ringannya pada Rabu depan, karena keduanya tidak melakukan pembunuhan berencana."Selama persidangan keduanya mengakui semua perbuatannya. Semoga pleidoi yang akan disampaikan dapat dikabulkan oleh majelis hakim," terang dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Malaysia Berencana Legalkan Ganja, Sejauh Apa Riset di Indonesia?Malaysia bisa jadi negara kedua di Asia Tenggara yang melegalkan ganja setelah Thailand melakukan hal yang sama akhir tahun lalu. Bagaimana riset di Indonesia? Ganja via detikHealth
Baca lebih lajut »
Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Peru Didakwa Hukuman MatiKasus penyelundupan kokain seberat hampir 1 Kg oleh Guido Torres Morales (55), warga negara Peru ke Bali disidangkan di...
Baca lebih lajut »
Soal Kabar Penemuan Harta Karun Sisa Kerajaan Sriwijaya di Cengal, Polisi: Itu HoaksKabar penemuan harta karun dari sisa kerajaan Sriwijaya di Dusun Sungai Serda, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, Sumsel, yang sempat viral di media sosial dipastikan hoaks. penemuanhartakarun
Baca lebih lajut »
Diduga Cabuli Anak Asuh, Pendeta di Buleleng Ditangkap PolisiKP, pendeta sekaligus ketua yayasan panti asuhan Benih Kasih di Buleleng, Bali ditangkap polisi terkait kasus dugaan pencabulan. Sejumlah anak diduga menjadi korban pencabulan pria berusia 44 tahun itu. Pencabulan Pendeta
Baca lebih lajut »
DPR Aceh siapkan hukuman cambuk untuk pemburu satwaTidak hanya pelaku kejahatan terhadap satwa, pejabat yang berwenang mengelola saatwa juga terncam hukuman cambuk dalam qanun pengelolaan satwa liar yang disahkan DPR Aceh.
Baca lebih lajut »
Vonis Mafia Narkoba dari Kaltim Diperberat dari 1 Tahun Bui Jadi Seumur HidupPT Samarinda mengubah hukuman Rahman dari hukuman 1 tahun penjara menjadi penjara seumur hidup. Alhasil, Rahman harus huni penjara hingga meninggal di dalam se
Baca lebih lajut »