Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa sistem pembayaran menggunakan QRIS tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara langsung ke pengguna. Berita ini meluruskan kabar yang beredar di media sosial bahwa belanja menggunakan QRIS bakal kena PPN 12%. DJP menjelaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS maupun tunai memiliki prinsip yang sama, yaitu tidak ada perbedaan harga yang signifikan.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan sistem pembayaran menggunakan QRIS tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai secara langsung ke pengguna. Hal ini meluruskan kabar yang beredar di media sosial bahwa belanja menggunakan QRIS bakal kena PPN 12%.
Misalnya, ketika Anda membeli air mineral seharga Rp 6.000 di Gelora Bung Karno dan pembayarannya menggunakan QRIS. Sebaliknya, jika Anda membayar secara tunai harganya juga tetap sama Rp 6.000. Artinya, harga yang dikenakan tetap sama. 'Kita beli gorengan aja sekarang pakai QRIS, beli teh manis pakai QRIS, segala macam pakai QRIS. Kemudian, olahraga di GBK beli air mineral Rp 6.000 bayarnya pakai QRIS, atau bayar tunai harganya tetap sama enggak ada beda. Nah kenapa harganya sama, ya memang bukan itu yang dikenakan,' jelasnya.
PPN QRIS Payment System Taxes Indonesia
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Biaya Admin Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, DJP: Bukan Obyek Pajak BaruDJP Kemenkeu buka suara soal transaksi menggunakan QRIS dikenai PPN 12 persen mulai 2025.
Baca lebih lajut »
Tiket Konser Tidak Kena PPN 12%, Harganya Bisa Lebih Murah?Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merinci beberapa objek yang bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.
Baca lebih lajut »
Respons Ditjen Pajak soal Kabar PPN Naik Jadi 12% Mau DitundaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal kabar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% ditunda.
Baca lebih lajut »
Soal Pembayaran QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan DJP Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dalam transaksi melalui QRIS.
Baca lebih lajut »
DJP Komentari Ajakan Boikot Pajak Akibat Kenaikan PPNDirektorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi ajakan boikot bayar pajak terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 2025.
Baca lebih lajut »
DJP: Bukan Objek Pajak Baru, Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, yang menjadi dasar pengenaan pajak bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli. Melainkan atas jasa layanan uang elektronik.
Baca lebih lajut »