Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dalam transaksi melalui QRIS.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 12 persen dalam transaksi melalui QRIS .
“Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru. Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant,” kata DJP dalam keterangan resmi, dikutip Minggu .Adapun sebagai contoh, ilustrasinya sebagai berikut, pada Desember 2024, Pablo membeli TV seharga Rp 5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN sebesar Rp 550.
PPN Pajak DJP PPN 12% PPN 12 Persen
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Respons Ditjen Pajak soal Kabar PPN Naik Jadi 12% Mau DitundaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal kabar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% ditunda.
Baca lebih lajut »
Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12%, Begini Penjelasan Ditjen PajakSeiring dengan kenaikan PPN menjadi 12% di tahun 2025, banyak pihak khawatir pembayaran QRIS bakal dikenakan tambahan 12%.
Baca lebih lajut »
Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen PajakBanyak pihak khawatir bahwa pembayaran menggunakan QRIS juga akan dikenakan tambahan 12 persen.
Baca lebih lajut »
Heboh QRIS hingga e-Money Kena Pajak 12%, Airlangga: Tidak Ada PPNPemerintah akan menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, transaksi QRIS dan e-money tidak akan dikenakan PPN baru ini.
Baca lebih lajut »
Menko Airlangga Buka Suara Soal Kisruh PPN 12% QRIS dan e-MoneyPajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »
Kemenkeu Buka Suara Soal QRIS Kena Penaikan PPN 12 PersenKEMENTERIAN Keuangan Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard QRIS yang kena PPN 12 persen
Baca lebih lajut »