Denda untuk orang yang terjaring petugas karena tak mengenakan masker saat berada di luar dumah tidak dibayarkan kepada petugas Satpol PP.
Ia menegaskan, petugas"Tidak boleh bayar ke petugas , karena kami bukan pemungut," kata Lienda kepada wartawan, Senin .
Pengenaan tilang bisa dilakukan di lokasi razia, tetapi pembayaran bisa dilakukan di lokasi maupun di kantor BJB lain. "Tapi kalau misalnya tidak ada pun, tidak jadi masalah, dan akan diminta untuk bayar di kantor BJB setempat. Nanti ada bagian khusus melayani pembayaran denda administrasi PSBB seperti yang lalu-lalu," jelas Lienda.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wali Kota Depok: Mulai 23 Juli, Warga Tak Bermasker Kena Denda atau Sanksi SosialPenindakan berupa denda dan sanksi sosial akan berlaku untuk warga yang tak memakai masker
Baca lebih lajut »
Pemkot Depok Denda Warga Tak Bermasker Rp50 Ribu Mulai KamisPemkot Depok mulai mensosialisasikan aturan itu dengan melakukan razia mulai hari ini hingga 22 Juli mendatang.
Baca lebih lajut »
Depok akan Sanksi Denda Rp50 Ribu Warga tak Gunakan Masker |Republika OnlineMulai besok hingga Rabu (22/7), sanksi denda akan disosialisasikan Pemkot Depok.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Victoria Australia Denda Warga tak Pakai Masker |Republika OnlineWarga yang tak pakai masker didenda 200 dolar Australia.
Baca lebih lajut »
Pemkot Depok Denda Warga Tak Pakai Masker Rp50.000Pemerintah Kota Depok akan menerapkan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum. Sanksi diterapkan agar...
Baca lebih lajut »