Demi kendalian kualitas udara, Gubernur Jakarta larang angkutan umum berusia diatas sepuluh tahun
Pengendara salah satu mobil angkutan kota melintas di Terminal Bus Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat . Melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Gubernur Anies Baswedan melarang angkutan umum berusia di atas sepuluh tahun dan yang tidak lulus uji emisi beroperasi di jalanan Ibukota pada 2020, serta akan mengebut peremajaan 10.047 unit angkutan melalui program Jak Lingko pada 2019 ini.
Aditya Pradana Putra/aww.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pembatasan Usia Angkutan Umum merupakan Eksekusi Perda Transportasi'Kami sedang melakukan upaya untuk eksekusi Perda itu, di mana seluruh angkutan umum di Jakarta yang usianya melewati 10 tahun, kami wajib remajakan.'
Baca lebih lajut »
Polusi, Anies Ingin Pembatasan Angkot Usia di Atas 10 TahunAnie ingin uji emisi kendaraan diperketat, baik terhadap angkutan umum maupun kendaraan pribadi untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
Baca lebih lajut »
Berusia di Atas 10 Tahun, Angkutan Umum akan Dikandangkan
Baca lebih lajut »
Isi Ingub Anies soal Polusi Udara, dari Perluasan Ganjil Genap hingga Pembatasan Usia KendaraanAnies ingin kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalan DKI Jakarta pada tahun 2025.\n\n
Baca lebih lajut »
Jokowi Imbau Warga Gunakan Angkutan Umum
Baca lebih lajut »