Anies ingin kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalan DKI Jakarta pada tahun 2025.
) Nomor 66 Tahun 2019 pada Kamis kemarin. Ingub ini berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah untuk mengatasi polusi udara di Jakarta.Dalam salah satu poin, Anies menginstruksikan Kepala Dinas Bina Marga untuk mempercepat pembangunan trotoar di 25 ruas jalan protokol, arteri, dan jalan penghubung menuju angkutan massal.Tujuannya untuk mendorong masyarakat menggunakan moda transportasi umum sehingga sumber polusi udara dari kendaraan bermotor berkurang.
Kepala Dinas Perhubungan juga diinstruksikan untuk memperketat pengawasan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak penyalahgunaan fasilitas pejalan kaki oleh kendaraan bermotor.Pembatasan kendaran bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil genap dipercaya bisa mengurangi kemacetan dan menekan tingkat polusi udara. Hal ini telah dilakukan saat penyelenggaran Asian Games 2018.
Dalam ingubnya, Anies menginstruksi Kadishub untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Anies juga menginstruksikan Kadishub untuk menyiapkan revisi peraturan gubernur tentang tarif parkir pada tahun 2019 dan menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang biaya kemacetan tahun 2020.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Golkar Dukung Anies soal Ingub Atasi PolusiGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengeluarkan Ingub tentang Pengendalian Kualitas Udara. Partai Golkar mendukung langkah Anies tersebut.
Baca lebih lajut »
Polusi, Anies Ingin Pembatasan Angkot Usia di Atas 10 TahunAnie ingin uji emisi kendaraan diperketat, baik terhadap angkutan umum maupun kendaraan pribadi untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
Baca lebih lajut »
Terbitkan Ingub, Anies Akan Perluas Sistem Ganjil Genap Sepanjang Musim KemarauIngub tersebut berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara Jakarta.
Baca lebih lajut »
Uji emisi jadi 'catatan penting' Gubernur Anies dalam Ingub 66/2019Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 pada Kamis, 1 Agustus 2019.\r\n\r\nUji emisi merupakan hal yang ...
Baca lebih lajut »
Tekan Emisi, Mobil di Atas 10 Tahun Bakal Dilarang Beroperasi di DKIGubernur DKI Anies Baswedan telah mengeluarkan Ingub 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Anies menyoroti upaya menekan emisi penyebab polusi.
Baca lebih lajut »
Atasi Polusi, Anies Instruksikan Perluasan Ganjil Genap saat KemarauGubernur DKI Anies Baswedan menginstruksikan Kadishub DKI agar segera menyiapkan pergub perluasan ganjil genap.
Baca lebih lajut »