Hal ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 05/2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang.
Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan pembatasan penerbangan di bandara PT Angkasa Pura II diperpanjang hingga 7 Juni 2020, dari sebelumnya hingga 1 Juni 2020.
Sejalan dengan terbitnya tiga regulasi itu maka prosedur keberangkatan penumpang rute domestik di tengah pandemi masih diterapkan di bandara PT Angkasa Pura II. Ini antara lain pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
2 dari 2 halamanPersyaratanPemeriksaan Dokumen di BandaraTerkait dengan pengecualian ini maka PT Angkasa Pura II beserta stakeholder lain akan melakukan pengecekan dokumen yang diperlukan sesuai tercantum di dalam SE 05/2020, seperti:2. Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor
5. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui Lurah/Kepada Desa setempat7. Melaporan rencana perjalanan Sementara itu, surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pembatasan Penerbangan di Bandara AP II Diperpanjang Hingga 7 JuniPembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni 2020, dalam artian penumpang pesawat...
Baca lebih lajut »
Pembatasan Penerbangan Bandara AP II Diperpanjang Jadi 7 JuniPembatasan penerbangan mengharuskan penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen.
Baca lebih lajut »
PSBB Tangerang Raya Diperpanjang, tapi Rumah Ibadah Mulai DibukaPemerintah Provinsi Banten memutuskan, PSBB di Tangerang Raya diperpanjang hingga pertengahan Juni 2020.
Baca lebih lajut »
Hingga 7 Juni 2020 Hanya Orang yang Memenuhi Kriteria dan Syarat Masih Boleh Bepergian - Tribunnews.comHingga 7 Juni 2020 Hanya Orang yang Memenuhi Kriteria dan Syarat Masih Boleh Bepergian via tribunnews
Baca lebih lajut »
Layanan Bus AKAP di Terminal Jabodetabek Disetop hingga 7 Juni, Ini AlasannyaPenghentian sementara layanan bus AKAP dan AKDP diperpanjang hingga 7 Juni 2020.
Baca lebih lajut »
Belajar di Rumah Siswa Kota Bogor Diperpanjang, Ajaran Baru JuliKBM tetap dilakukan di hingga akhir ajaran baru pertengahan Juli 2020. Sedangkan kegiatan belajar di rumah diperpanjang hingga 19 Juni.
Baca lebih lajut »