Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 untuk memudahkan pengusaha dalam memahami mekanisme pengisian faktur pajak terbaru. Tarif PPN 12% berlaku per 1 Januari 2025 khusus bagi barang mewah, sedangkan tarif PPN 11% kembali ditetapkan untuk barang-barang non mewah.
Mengisi faktur pajak kini menjadi penting dipahami bagi para pengusaha kena pajak, karena ada pembaruan skema perhitungan dan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai .
"Karena untuk barang-barang yang terkategori nonmewah ini faktur pajaknya tidak lagi gunakan faktur pajak 01, tapi faktur pajak dengan kode transaksi 04, sebab faktur pajak 04 itu untuk barang-barang yang gunakan DPP nilai lain," ungkap Yon saat media brifeing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu . Dengan demikian, atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT A wajib membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan keterangan sebagai berikut.c. Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp300.000.000,00.Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut dilakukan oleh PT A:
f. merupakan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 09; 2) mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 07;
PAJAK PPN FAKTUR PAJAK BARANG MEWAH BARANG NON MEWAH
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DJP Berikan Masa Transisi 1 Bulan untuk Tarif PPN 12 Persen Barang MewahDirektorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan masa transisi selama satu bulan untuk implementasi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang mewah. Tarif PPN 12 persen berlaku penuh pada 1 Februari 2025, sementara selama 1-31 Januari 2025, tarif PPN barang mewah masih menggunakan skema dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain. Waktu transisi ini diberikan untuk memberi waktu bagi wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) menyesuaikan faktur pajak.
Baca lebih lajut »
PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Transaksi Digital Terkena Tarif PajakPenerapan PPN 12 persen untuk barang mewah telah diberlakukan, namun transaksi digital seperti pembelian aplikasi di Google Play Store juga terkena tarif pajak ini.
Baca lebih lajut »
PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Pemerintah Putar Otak Buat InsentifPemerintah telah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang mewah.
Baca lebih lajut »
Beberapa Barang Terdampak Kenaikan Tarif PPN 12% Mulai Januari 2025Artikel ini membahas mengenai beberapa barang yang terdampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% per Januari 2025. Meskipun Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah, ada beberapa barang yang dasar pengenaan pajak di luar nilai lain yang ditetapkan dalam PMK 131 Tahun 2024. Kenaikan tarif PPN ini juga memengaruhi rumus pengali jumlah PPN untuk barang-barang tersebut.
Baca lebih lajut »
DJP Beri Masa Transisi 3 Bulan untuk Pelaku Ritel Pasca Kebijakan PPN 12%Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi pelaku usaha ritel yang telah menyesuaikan sistem dengan tarif PPN 12% setelah kebijakan pemerintah terbaru. Kebijakan ini ditujukan untuk barang-barang non-mewah yang sebelumnya dikenakan tarif PPN 11%. DJP memastikan akan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak yang telah terlanjur membayar dengan tarif PPN 12%.
Baca lebih lajut »
Tarif PPN 12 Persen, Pemerintah Keluarkan Paket Kebijakan Ekonomi di Tahun DepanPEMERINTAH memutuskan untuk tetap menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai PPN menjadi 12 persen di tahun depan
Baca lebih lajut »