Beberapa Barang Terdampak Kenaikan Tarif PPN 12% Mulai Januari 2025

Ekonomi Berita

Beberapa Barang Terdampak Kenaikan Tarif PPN 12% Mulai Januari 2025
PPNPAJAKKEPENGUASAAN
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 36%
  • Publisher: 74%

Artikel ini membahas mengenai beberapa barang yang terdampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% per Januari 2025. Meskipun Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah, ada beberapa barang yang dasar pengenaan pajak di luar nilai lain yang ditetapkan dalam PMK 131 Tahun 2024. Kenaikan tarif PPN ini juga memengaruhi rumus pengali jumlah PPN untuk barang-barang tersebut.

Foto: Kegiatan Media Briefing tentang PMK 131 Tahun 2024, di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu, Kamis . ternyata ada beberapa barang yang terdampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai dari 11% menjadi 12% per Januari 2025.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah, sedangkan di luar barang mewah itu tarif efektif PPN nya tetap 11% karena adanya dasar pengenaan pajak nilai lain sebesar 11/12. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal memberikan contoh sejumlah barang yang DPP nilai lainnya di luar ketentuan PMK 131/2024, di antaranya ialah penjualan barang hasil pertanian.

Dengan catatan itu, maka rumus pengali jumlah PPN nya menjadi 10% x 12% x harga jual, bukan lagi tetap menggunakan tarif pajak 11% dalam komponen penghitungan pungutan PPN nya."Jadi untuk barang-barang pertanian yang diatur sendiri tetap berlaku ketentuan lama, misal untuk barang pertanian diatur PMK 64/2022," ucap Yon.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

PPN PAJAK KEPENGUASAAN BERITA EKONOMI

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pimpinan DPR: Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Berlaku 1 Januari 2025Pimpinan DPR: Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Berlaku 1 Januari 2025Berita Pimpinan DPR: Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Berlaku 1 Januari 2025 terbaru hari ini 2024-12-06 20:22:34 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Ganjar Pranowo Kritisi Pemerintah Soal Kenaikan PPN 12 Persen Per 1 Januari 2025Ganjar Pranowo Kritisi Pemerintah Soal Kenaikan PPN 12 Persen Per 1 Januari 2025Berita Ganjar Pranowo Kritisi Pemerintah Soal Kenaikan PPN 12 Persen Per 1 Januari 2025 terbaru hari ini 2024-12-19 16:59:32 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Kenaikan PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025Kenaikan PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025Pemerintah akan menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Hanya beberapa barang dan jasa tertentu seperti Minyakita, tepung, dan gula industri yang akan mendapat keringanan PPN. Kenaikan ini tidak berlaku untuk barang dan jasa pokok seperti beras, gabah, sagu, serta jasa layanan kesehatan, pendidikan, angkutan umum, dan rumah susun. Klasifikasi barang dan jasa mewah yang kena PPN 12% masih dalam pembahasan Kementerian Keuangan RI.
Baca lebih lajut »

Kenaikan PPN 12 Persen mulai 1 Januari 2025Kenaikan PPN 12 Persen mulai 1 Januari 2025Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Pemerintah memastikan kenaikan ini dilakukan secara adil dan memberikan stimulus serta insentif untuk masyarakat.
Baca lebih lajut »

Kenaikan PPN 12 Persen Akan Berlaku Mulai Besok 1 Januari 2025, Apa Saja yang Terdampak?Kenaikan PPN 12 Persen Akan Berlaku Mulai Besok 1 Januari 2025, Apa Saja yang Terdampak?Penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca lebih lajut »

Prabowo Minta Sri Mulyani Atur Barang Tak Kena PPN 12 PersenPrabowo Minta Sri Mulyani Atur Barang Tak Kena PPN 12 PersenKenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan tetap diterapkan pada 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 01:24:15