UU Kamtansiber hanya merefleksikan kondisi yang mungkin terjadi pada 2013-2014 sebagimana yang ada di dalam draft beleid itu.
DPR diminta mempertimbangkan lagi pembahasan Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber . Ketua Indonesia Cyber Security Forum Ardi Sutedja mendesak DPR menunda pengesahan RUU tersebut."Tidak ada kegentingan atau kegawatan nasional hingga RUU itu segera disahkan," ujar Ardi saat dihubungi, Rabu .
"Soal cyber security ini tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja, harus melibatkan semua yang memiliki kepentingan di bidang cyber," ujarnya."Artinya, bukan hanya pemerintah, ada swasta, ada perguruan tinggi, ada banyak yang terlibat," tambah Ardi. "Yang namanya siber itu tidak bisa ancamannya hanya satu. Ini sekarang banyak potensi ancaman yang ada dan kita harus pahami itu dulu," ujarnya.
"Sekarang sudah mereka yang membuat UU itu, sekarang mereka mau maksa supaya itu ditandatangani, dikebut. Bagaimana ceritanya coba?," ujar Ardi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
RUU Pertanahan Rampung September 2019Panja RUU Pertanahan menargetkan untuk menyelesaikan pembahasan RUU Pertanahan paling lambat September 2019.
Baca lebih lajut »
NasDem dan PDIP Beda Suara Soal Pembahasan RUU PKSFraksi Partai NasDem di DPR menyarankan agar pembahasan RUU PKS dilakukan setelah RKUHP, sementara Fraksi PDIP menyebut pembahasan bisa dilakukan beriringan.
Baca lebih lajut »
Fraksi yang Menolak Pengesahan RUU PKS Dinilai Tidak KonsistenMasruchah menjelaskan, pembahasan RUU PKS telah disetujui dalam rapat Baleg secara aklamasi pada 2016 lalu.
Baca lebih lajut »
DPR Nilai Ada Potensi Tabrakan Antara RUU PKS dan RUU KUHPBeberapa politikus DPR menilai RUU KUHP harus lebih dulu disahkan daripada RUU PKS.
Baca lebih lajut »
DPR Diminta Bahas Ulang RUU Keamanan dan Ketahanan SiberMasih banyak hal harus diluruskan dalam draft RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Baca lebih lajut »