Kepolisian membuka wacana pemberian kode khusus pada kendaraan listrik agar mudah membedakannya dengan kendaraan konvensional.
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian menilaiyang diistimewakan karena bakal banyak dikenakan insentif mesti bisa dibedakan dengan kendaraan konvensional di jalanan. Sebab itu kepolisian mengungkap sedang membuat rumusan agar mudah membedakannya, salah satunya dengan memberikan kode khusus di Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias pelat nomor.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ada Lima Warna Pelat Nomor di Indonesia, Ini ArtinyaTanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor memiliki berbagai jenis warna dasar dengan peruntukan berbeda.
Baca lebih lajut »
Kemenhub Usul Plat Nomor Mobil Listrik Dibedakan, Ini Kata PolisiWarna pelat nomor mobil listrik rencananya akan diubah. Namun hal tersebut masih dalam kajian.
Baca lebih lajut »
Ada Lima Warna Pelat Nomor di Indonesia, Ini ArtinyaTanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor memiliki berbagai jenis warna dasar dengan peruntukan berbeda.
Baca lebih lajut »
Kendaraan Listrik Belum Bisa Punya STNK, Kenapa?Hingga saat ini masyarakat yang telah membeli kendaraan listrik belum memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hmm.. Kenapa ya? MobilListrik via detikfinance
Baca lebih lajut »
Kemenhub Usul Plat Nomor Mobil Listrik Dibedakan, Ini Kata PolisiWarna pelat nomor mobil listrik rencananya akan diubah. Namun hal tersebut masih dalam kajian.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Bakal Tentukan Nilai Jual Kendaraan Listrik Pekan Depan'Nanti rencana pada 16 oktober ini, kita sudah akan koordinasikan untuk menemukan angka berkaitan dengan penghitungan nilai jual kendaraan bermotor,' MobilListrik via detikfinance
Baca lebih lajut »