Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor memiliki berbagai jenis warna dasar dengan peruntukan berbeda.
Liputan6.com, Jakarta - Khusus di Indonesia terdapat lima jenis warna pelat seperti diungkapkan Kombes Pol Taryadi S.I.K Kasubdit BPKB Dit Regident Korlantas Polri.
Khusus digunakan untuk kendaran umum seperti taksi dan bus kota, pelat nomor yang disematkan memiliki warna dasar kuning. Digunakan oleh kepala diplomantik negara asing, pelat nomor yang digunakan menggunakan dasar warna putih.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Liga Mahasiswa Futsal, Ada Lima Muka BaruPerhelatan Liga Mahasiswa Futsal mulai Senin (7/10/2019) sampai dengan Minggu (13/10/2019) menghadirkan lima muka baru.
Baca lebih lajut »
Sudah Ada Lima Petenis yang Lolos ke ATP Finals di LondonTurnamen ini hanya berhak diikuti oleh delapan petenis terbaik dunia.
Baca lebih lajut »
Kata Polisi Soal Pelat Nomor Khusus Kendaraan ListrikKepolisian menyatakan sedang mengkaji internal usul Kemenhub yang ingin pelat nomor kendaraan listrik berbeda.
Baca lebih lajut »
Kemenhub Usul Plat Nomor Mobil Listrik Dibedakan, Ini Kata PolisiWarna pelat nomor mobil listrik rencananya akan diubah. Namun hal tersebut masih dalam kajian.
Baca lebih lajut »
Korut: Tak Ada Pembicaraan, Kecuali AS Hentikan Kebijakan BermusuhanKorut menyatakan tidak memiliki keinginan untuk melanjutkan pembicaraan nuklir, kecuali AS mengambil langkah-langkah untuk...
Baca lebih lajut »