Pelantikan Kepala Daerah Nonsengketa Digabung dengan Hasil Putusan Sela MK

Politik Berita

Pelantikan Kepala Daerah Nonsengketa Digabung dengan Hasil Putusan Sela MK
PELANTIKANKEPALA DAERAHMK
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 53%
  • Publisher: 92%

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dijadwal ulang dan kemungkinan akan dilakukan bersamaan dengan kepala daerah terpilih yang perkaranya gugur dalam putusan sela dismissal. Percepatn ini dilakukan untuk efisiensi dan keserentakan, sesuai dengan perintah Presiden RI Prabowo Subianto.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dijadwal ulang dan kemungkinan akan dilakukan bersamaan dengan kepala daerah terpilih yang perkaranya gugur dalam putusan sela dismissal. Mendagri menjelaskan penggabungan jadwal pelantikan ini dilakukan untuk efisiensi dan keserentakan, sesuai dengan perintah Presiden RI Prabowo Subianto.

Pelantikan kepala daerah di 296 daerah yang tidak bersengketa di MK semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Namun, MK mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal menjadi 4-5 Februari. Pemerintah memutuskan untuk menunda pelantikan kepala daerah nonsengketa hingga pembacaan putusan tersebut. Mendagri telah melaporkan kepada Presiden yang tidak keberatan jika pelantikan dilakukan bersamaan, mengingat jarak waktu antara kedua jadwal tersebut sangat pendek.Presiden meminta agar pelantikan kepala daerah dilaksanakan dengan cepat untuk menjaga kestabilan politik di daerah dan agar para kepala daerah terpilih dapat segera bekerja untuk rakyat. Oleh karena itu, kepala daerah terpilih yang perkaranya dinyatakan gugur dalam sidang pada tanggal 4-5 Februari mendatang dapat langsung ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mendagri meminta MK untuk mengunggah salinan putusan sela segera agar proses pelantikan dapat berjalan dengan lancar. Meskipun belum ada tanggal pasti untuk pelantikan tersebut, Mendagri memperkirakan pelantikan dapat terlaksana maksimal 12 hari setelah putusan sela dibacakan MK. Terdapat kemungkinan bahwa tidak semua perkara sengketa Pilkada 2024 akan berlanjut ke sidang pembuktian melalui putusan sela.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

PELANTIKAN KEPALA DAERAH MK PUTUSAN SELA DISMISSAL PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Keputusan Pelantikan Kepala Daerah Bertahap Dikecam, Kepala Daerah Berpotensi GugatKeputusan Pelantikan Kepala Daerah Bertahap Dikecam, Kepala Daerah Berpotensi GugatSejumlah kepala daerah hasil Pilkada 2020 mengecam keputusan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap mulai 6 Februari 2025. Mereka menilai keputusan ini bertentangan dengan putusan MK dan akan memotong masa jabatan mereka.
Baca lebih lajut »

Dua Daerah di Bengkulu Kemungkinan Tidak Ikut Pelantikan Kepala Daerah SerentakDua Daerah di Bengkulu Kemungkinan Tidak Ikut Pelantikan Kepala Daerah SerentakPelantikan kepala daerah serentak di Bengkulu kemungkinan tertunda untuk dua daerah karena adanya gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP).
Baca lebih lajut »

Polemik Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Antara Putusan MK dan Kebutuhan DaerahPolemik Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Antara Putusan MK dan Kebutuhan DaerahPutusan MK mengamanatkan pelantikan serentak setelah seluruh sengketa hasil pilkada diputuskan. Di sisi lain, ada implikasi jika putusan ini diterapkan.
Baca lebih lajut »

Ketua Komisi II DPR Ungkap Banyak Kepala Daerah Petahana yang Kalah Kabur dari DaerahnyaKetua Komisi II DPR Ungkap Banyak Kepala Daerah Petahana yang Kalah Kabur dari DaerahnyaDPR mengungkapkan, sejumlah kepala daerah petahana di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah kabur dari daerahnya.
Baca lebih lajut »

Pelantikan Kepala Daerah Bukan Serentak Dikhawatirkan Merugikan Posisi dan LegitimasiPelantikan Kepala Daerah Bukan Serentak Dikhawatirkan Merugikan Posisi dan LegitimasiDanny, seorang kepala daerah, mengungkapkan kekhawatirannya terkait rencana pelantikan kepala daerah yang tidak serentak pada 9 Februari 2024. Ia menilai rencana ini berpotensi merugikan dirinya dan 270 kepala daerah lain yang masih menjabat karena adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). MK dalam Perkara Nomor: 27/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 tidak akan mengakhiri masa jabatan mereka hingga dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada Serentak Nasional 2024.
Baca lebih lajut »

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 6 Februari 2025 Diyakini Berlegitimasi YuridisPelantikan Kepala Daerah Terpilih 6 Februari 2025 Diyakini Berlegitimasi YuridisKetua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, memastikan pelantikan kepala daerah terpilih pada 6 Februari 2025 memiliki legitimasi yuridis. Pelantikan dilakukan bagi mereka yang hasil pemilihannya tidak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi yang masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerahnya dilakukan berikutnya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 08:54:24