PSBB di Tangsel akan mulai berlaku pada Sabtu (18/4).
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Tangerang Selatan akan mulai berlaku pada Sabtu . Berbagai aturan dan ketentuan telah ditandatangani oleh Wali Kota Airin Rachmi Diany dalam bentuk Peraturan Wali Kota . Baca Juga Dalam Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan Covid-19 disebutkan, ada sejumlah sanksi administratif bagi para pelanggar. Hal itu tertuang dalam Bab VI, Pasal 28 ayat .
Sanksi administratif itu berupa delapan poin. Di antaranya teguran lisan, teguran tertulis, pengamanan barang dan atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran dan pembubaran. Kemudian pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin, dan atau tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran.
Salah satu yang berkaitan dengan sanksi administratif adalah soal pembatasan penggunaan moda transportasi. Hal itu tertulis pada Pasal 18 yang mengatur pergerakan orang dan barang. Diterangkan pada ayat :"Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB,” dalam keterangan Perwal yang ditandatangani Airin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pelanggar Berat PSBB Tangerang Bakal Didenda sampai Rp 100 Juta?Polisi menyebut aturan sanksi untuk pelanggar PSBB Tangerang merujuk ke Undang-Undang Kekarantinaan Wilayah.
Baca lebih lajut »
Cek Fakta: Foto yang Beredar Adalah Surat Teguran bagi Pelanggar PSBB, Bukan Surat TilangFoto yang diklaim sebagai surat tilang atas pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) viral. Faktanya?
Baca lebih lajut »
HEADLINE: Pelanggar PSBB Tinggi, Masih Banyak Warga dan Perusahaan yang Meremehkan Bahaya Corona?Sejak diberlakukan pada 10 April 2020, pelanggaran PSBB di Jakarta mencapai angka hampir 7 ribu pelanggaran.
Baca lebih lajut »
Ini Bentuk Blangko Teguran yang Harus Diisi Pelanggar Aturan PSBB...Blanko teguran itu memuat identitas pelanggar seperti nama, umur, jenis kelamin, nomor kartu identitas, jenis kendaraan, lokasi, dan lainnya.
Baca lebih lajut »
Blangko Teguran ke Pelanggar PSBB Mirip Surat Tilang, Begini Penjelasan Polda Metro JayaKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan soal blangko teguran kepada pelanggar PSBB di Jakarta yang mirip surat tilang BlangkoTeguranPSBB
Baca lebih lajut »
Pengemudi Pelanggar PSBB Diminta Tanda Tangan Surat TeguranSurat teguran berbeda dari tilang yang menyita SIM dan STNK, menurut Polda Metro Jaya tidak ada batasan berapa kali pelanggar tanda tangan surat teguran.
Baca lebih lajut »