Surat teguran berbeda dari tilang yang menyita SIM dan STNK, menurut Polda Metro Jaya tidak ada batasan berapa kali pelanggar tanda tangan surat teguran.
Surat teguran bakal diberikan kepada setiap pelanggar aturan PSBB di jalan raya. Sejauh ini pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan surat teguran menjadi 'sanksi' yang diberikan kepada setiap pelanggar, bukan tilang."Jika melanggar mereka diberikan surat teguran. Tegur saja," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo melalui sambungan telepon, Rabu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pelanggar Aturan PSBB Diberi Surat TeguranPolisi membuat surat teguran yang mirip seperti surat tilang, untuk mencatat identitas pelanggar PSBB.
Baca lebih lajut »
Blangko Teguran ke Pelanggar PSBB Mirip Surat Tilang, Begini Penjelasan Polda Metro JayaKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan soal blangko teguran kepada pelanggar PSBB di Jakarta yang mirip surat tilang BlangkoTeguranPSBB
Baca lebih lajut »
Kapolri Terbitkan Tiga Surat Telegram Terkait PSBB |Republika OnlineKapolri menerbitkan tiga surat telegram untuk mensukseskan pelaksanaan PSBB
Baca lebih lajut »
Dukung PSBB, Kapolri Keluarkan 2 Surat Telegram |Republika OnlineSurat Telegram tersebut berisi soal masukan untuk para kepala daerah terkait PSBB.
Baca lebih lajut »
Pengguna Kendaraan yang Melanggar Aturan PSBB Diberi Surat TeguranKepolisian tidak akan menindak para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan hanya akan memberikan surat teguran.
Baca lebih lajut »
Puluhan Kendaraan Masih Langgar Aturan PSBB di Kabupaten Bogor, Polisi Hanya Beri Surat TeguranPara pengendara yang melanggar PSBB hanya mendapat sanksi berupa surat teguran tertulis dengan keterangan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Baca lebih lajut »