Menurut Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, sanksi dan denda tegas siap diberikan kepada para pelanggar peraturan PSBB.
Petugas menindak pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar di kawasan Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Minggu . Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Tangerang Raya diperpanjang selama 14 hari terhitung sejak tanggal 18 Mei hingga 31 Mei 2020. - Pemerintah Kota Tangerang mulai Senin akan memberlakukan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Tangerang Raya Fase III. Sanksi dan denda tegas siap diberikan kepada para pelanggar peraturan PSBB.
"Sanksi dan dendanya sendiri akan ditindak oleh Satpol PP dibantu stagholder yang lain termasuk Polisi dan TNI. Agar masyarakat disiplin menjalankan PSBB Fase 3 ini agar angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tangerang akan bisa berkurang. Bila masih ada yang melawan kepada petugas saat ditegur dan diberikan sanksi saat penindakan dilapangan akan dibawa ke ranah pidana," tandasnya.
2. Sanksi dan denda bagi penyelenggaraan institusi sekolah atau tempat pembelajaran yang melanggar yakni penyegelan institusi sekolah dan tempat pembelajaran tersebut dan juga akan ditegur secara tegas dengan teguran tertulis. 5. Usaha restoran dan rumah makan atau usaha sejenis diharapkan tidak melayani pemesanan untuk makan di tempat dan hanya diperbolehkan melakukan pelayanan bawa pulang dan pemesanan secara daring, serta membatasi waktu kegiatan usahanya hingga pukul 20.00 WIB. Sanksi dan denda bagi pelanggar PSBB Fase 3 yang menjalanankan usaha restoran, rumah makan dan usaha sejenis adalah penyegelan dan penghentian paksa usahanya dan atau denda Rp 5 juta.
8. Penerapan PSBB di kendaraan pribadi dan transportasi umum juga akan diterapkan selama PSBB Fase ke 3 di Kota Tangerang
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Denda dan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar PSBB di Depok dan Bekasi – Bebas AksesPemerintah Kota Depok dan Bekasi menerapkan saksi denda untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembatasan jarak fisik dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Metropolitan adadikompas
Baca lebih lajut »
Balap Liar saat PSBB, Pelanggar Diminta Makamkan Korban Covid-19Para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sidoarjo ini selain harus membayar denda administratif juga akan diberi sanksi membantu pemakaman korban Covid-19.
Baca lebih lajut »
Para Pelanggar PSBB ini Dihukum Nyanyi Bagimu Negeri dan MenyapuHukuman pelanggar PSBB ini dilakukan di halaman Mapolresta Sidoarjo, Minggu pagi (17/5). Sebagian di antara mereka mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Pelanggar PSBB'.
Baca lebih lajut »
Pelanggar PSBB di Sidoarjo Dihukum Menyapu dan Menyanyi |Republika OnlinePelanggar PSBB dua kali akan diminta untuk ikut menguburkan jenazah Covid-19.
Baca lebih lajut »
Malunya! Pelanggar PSBB Bersihkan JalanPelanggar PSBB menjalani sanksi sosial yakni membersihkan sampah di tempat umum. sanksipsbb
Baca lebih lajut »
Sebulan PSBB Tangerang, Begini Sebaran Covid-19 Saat IniSebulan diterapkan, jumlah pasien positif Covid-19 di Tangerang masih bertambah.
Baca lebih lajut »