Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)...
- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota dan Kabupaten Bekasi. Sanksi tegas itu berupa blangko teguran yang mirip dengan surat tilang pelanggara lalu lintas.
Di dalamnya berisikan pernyataan untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya. Masyarakat akan diminta menandatangi blanko teguran itu diatas materai."Kolom dibawah itu ada penyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang ditandatangi oleh para pelanggar," paparnya. Apalagi, penerapan blanko teguran di Bekasi cukup efektif dalam menekan angka pelanggar aturan PSBB. Sebab, penerapan di DKI Jakarta sangat efektif.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
HEADLINE: Sanksi Tegas Terhadap Pelanggar PSBB, Jerat Pidana Masih Diperlukan?Aturan PSBB belum berjalan maksimal. Banyak masyarakat yang masih melanggar kendati sudah dilakukan penindakan. Lantas apa perlu menjerat mereka dengan pidana?
Baca lebih lajut »
INFOGRAFIS: Penindakan Tegas Pelanggar PSBBPada awal pekan ini Polda Metro Jaya mulai bertindak tegas terhadap pelanggar PSBB, terutama pengemudi kendaraan bermotor. Ancaman sanksi pun mulai diterapkan untuk warga yang melanggar aturan.
Baca lebih lajut »
Polisi Catat Ada 3.474 Pelanggar PSBB pada Hari PertamaPenindakan pelanggar kebijakan PSBB Jakarta baru diberlakukan sejak Senin kemarin. PSBB
Baca lebih lajut »
PSBB DKI, Pelanggar Kapasitas Mobil Lebih Banyak dari MotorDi hari keempat PSBB DKI Jakarta yaitu Senin (13/4), Polda Metro Jaya mencatat
Baca lebih lajut »
Pengusaha Tak Yakin Anies Cabut Izin Usaha Pelanggar PSBBKadin menilai ancaman pencabutan izin usaha yang disampaikan Gubernur Anies hanya peringatan agar semua taati PSBB.
Baca lebih lajut »
Ada ancaman pidana bagi pelanggar PSBB maksimal di Bogor'Pemberian sanksi pidana itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor yang merujuk pada UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,' kata Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta. PSBB
Baca lebih lajut »