HEADLINE: Sanksi Tegas Terhadap Pelanggar PSBB, Jerat Pidana Masih Diperlukan?

Indonesia Berita Berita

HEADLINE: Sanksi Tegas Terhadap Pelanggar PSBB, Jerat Pidana Masih Diperlukan?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 100 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 43%
  • Publisher: 83%

Aturan PSBB belum berjalan maksimal. Banyak masyarakat yang masih melanggar kendati sudah dilakukan penindakan. Lantas apa perlu menjerat mereka dengan pidana?

Liputan6.com, Jakarta - Sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar diterapkan pada Jumat 10 April 2020, kondisi lalu lintas dan pergerakan orang di Jakarta terpantau sepi. Suasana ini terus terasa hingga Minggu 12 April 2020. Namun sehari setelahnya, kesunyian itu mulai pecah. Keramaian lalu lintas mulai kembali mewarnai sejumlah ruas jalan di Ibu Kota.

Dia menuturkan, tak ada masyarakat yang ingin tertular virus ini. Mereka yang keluar rumah lantaran terpaksa harus beraktivitas di lapangan. Risiko ini diyakininya sudah disadari oleh mereka. Meski begitu, polisi bisa melakukan penindakan dengan kadar yang lebih jika itu dinilai sudah dalam situasi tertentu. Namun sekali lagi, tindakan ini tak perlu diiringi penahanan terhadap pelanggar SPBB.

Hal berbeda disampaikan Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Dia menilai penerapan Undang-Undang Kekarantinaan terhadap pelanggar PSBB memang tidak tepat. Namun realitas di lapangan, penetapan PSBB ini sudah merupakan karantina wilayah. Karena menurutnya, setiap pembatasan terhadap manusia apa pun bentuknya merupakan pelanggaran HAM. Tetapi pelanggaran HAM melalui aturan ini sangat dibutuhkan demi menyelamatkan yang lebih besar yaitu hak hidup dari seluruh masyarakat Indonesia.

Dia menambahkan, Polri akan terus menggalakkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang aturan PSBB ini. Beragam cara dilakukan agar pembatasan sosial ini terlaksana dengan baik. "Tetap ya, jadi tetap preventif itu tetap utama. preeemtif dan preventif yang dikedepankan dalam memberikan imbauan-imbauan kepada masyarakat. Untuk represif, itu yang terakhir kita gunakan. Tetap kita kedepankan tindak preventif di situ," ujar dia.

"Jalan terakhir, opsi terakhir kalau memang misalnya ada orang bawa mobil isi penumpang lima orang, aturannya tiga orang. Disuruh berhenti, kasih tau baik baik. Ternyata ngomel-ngomel. Nah itu sudah melawan petugas, kita tindak tegas," ujar Yusri. "Di Jawa Timur misalnya. Di Jatim ada kegiatan pembubaran di beberapa lokasi, tapi karena masih ngeyel kita bawa ke kantor polisi," kata dia.

"Edukasi kepada masyarakat kita sudah lakukan sebanyak 26.645 kali. Jadi masih berkaitan dengan COVID-19 ini. Dan publikasi Humas Polda Mabes Polri itu ada 51.977 kegiatan," katanya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Poin-poin Instruksi Terbaru Ridwan Kamil soal PSBB Bodebek dari 'Gasibu' hingga SanksiPoin-poin Instruksi Terbaru Ridwan Kamil soal PSBB Bodebek dari 'Gasibu' hingga SanksiPSBB di Bogor, Depok dan Bekasi akan diberlakukan mulai Rabu 15 April 2020. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan sejumlah instruksi.
Baca lebih lajut »

Gubernur Jabar: Sanksi Pelanggar PSBB Diserahkan pada Kepala DaerahGubernur Jabar: Sanksi Pelanggar PSBB Diserahkan pada Kepala DaerahPemerintah Jawa Barat menyatakan sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bodebek diserahkan kepada kepala daerah setempat.
Baca lebih lajut »

PSBB Jangan Hanya Aturan tanpa Sanksi |Republika OnlinePSBB Jangan Hanya Aturan tanpa Sanksi |Republika OnlinePSBB DKI Jakarta resmi diberlakukan oleh pemerintah pusat
Baca lebih lajut »

Hari Ini, Sanksi Mulai Berlaku pada Angkutan Barang Selama PSBBHari Ini, Sanksi Mulai Berlaku pada Angkutan Barang Selama PSBBAngkutan barang juga harus mengikuti aturan PSBB dengan membatasi jumlah orang yang ada di kabin kendaraan
Baca lebih lajut »

Polda Metro Beri Sanksi Pelanggar PSBB |Republika OnlinePolda Metro Beri Sanksi Pelanggar PSBB |Republika OnlinePelanggar PSBB diminta mengisi blanko
Baca lebih lajut »

Polda Metro Mulai Berikan Sanksi Pelanggar Aturan PSBB |Republika OnlinePolda Metro Mulai Berikan Sanksi Pelanggar Aturan PSBB |Republika OnlinePolda Metro masih berikan sanksi teguran pengendara pelanggar aturan PSBB
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 08:28:49