Perda Banyumas menetapkan denda tidak mengenakan masker sebesar Rp 50 ribu.
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Meski peraturan daerah menetapkan denda tidak mengenakan masker sebesar Rp 50 ribu, namun sanksi yang dijatuhkan hakim masih jauh dari jumlah denda maksimal. Dalam sidang tindak pidana ringan di pendopo Setda Banyumas, Jumat , pelanggar hanya didenda Rp 7.000 ditambah biaya perkara Rp 3.000.
Dalam sidang tersebut, kedua PPNS menyampaikan para terdakwa telah melanggar Perda Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas. Para tersangka terjaring dalam operasi Yustisia yang digelar Satpol PP Kabupaten Banyumas di berbagai tempat pada Selasa .
Berdasarkan tuntutan tersebut, Hakim Tunggal Randi Jastian Afandi akhirnya menjatuhkan putusan denda Rp 7.000 kepada masing-masing terdakwa. Jika tidak membayarkan denda, para terdakwa dipidana kurungan penjara selama 3 hari. ''Para terdakwa juga dikenakan kewajiban membayar biaya perkara Rp 3.000 per orang. Jadi total yang harus dibayarkan Rp 10 ribu per orang,'' jelasnya.
Imam menyatakan, dalam upaya penegakkan Perda No 2/2020 ini, pihaknya menggelar dua operasi yaitu operasi yustisi dan non-yustisi. Opersai non-yustisi dilaksanakan setiap saat, sedangkan operasi yustisi dilaksanakan secara acak pada waktu-waktu tertentu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dana Darurat Hanya Rp 5 Juta di Tengah Corona, Apa Cukup?Kondisi pandemi Covid-19 yang tengah terjadi saat ini, tentunya membuat Anda harus waspada dengan kondisi finansial yang akan menerjang keuangan Anda.
Baca lebih lajut »
Denda Rp 100 Juta untuk Pemudik Nekat Jadi Berlaku Hari Ini?Pemerintah punya skenario mengenakan sanksi pidana dan denda maksimal Rp 100 juta untuk pemudik nekat mulai tanggal 8-31 Mei 2020. Hati-hati ya detikers! . . mudik viruscorona Via detikoto
Baca lebih lajut »
Jangan Main-main, Masih Nekat Mudik Bakal Kena Denda Rp 100 JutaSanksi berat bagi pelanggar larangan mudik yakni denda Rp 100 juta sudah diterapkan
Baca lebih lajut »
Tidak Bermasker di Banyumas, 16 Orang Didenda Rp 7.000 – Bebas AksesPemerintah Kabupaten Banyumas menggencarkan razia bagi warga tidak bermasker. sebanyak16 orang diajukan ke persidangan karena tidak bermasker saat di jalan raya. Mereka didenda Rp 7.000. Nusantara adadikompas
Baca lebih lajut »
Unboxing Galaxy A31, Ponsel Menawan Harga Rp 4 JutaanFOTO Samsung mendaratkan Galaxy A31 di Indonesia. Ponsel berpenampilan menawan ini menyasar anak muda. Seperti apa wujud perangkat yang dibanderol Rp 4 jutaan ini? Intip di sini: Samsung GalaxyA31 via detikinet
Baca lebih lajut »
Mike Tyson Dapat Tawaran Rp 15 Miliar untuk Tanding di AustraliaSetelah kembali latihan dan ingin bertarung lagi, Mike Tyson sudah mendapat tawaran Rp 15,1 miliar untuk pertarungan amal di Australia.
Baca lebih lajut »