Pemerintah punya skenario mengenakan sanksi pidana dan denda maksimal Rp 100 juta untuk pemudik nekat mulai tanggal 8-31 Mei 2020. Hati-hati ya detikers! . . mudik viruscorona Via detikoto
mulai tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020. Sesuai Permenhub 25/2020, sanksi bagi para pelanggar aturan larangan tersebut adalah diarahkan kembali ke perjalanan asal atau putar balik. Aturan ini mulai berlaku sejak 24 April hingga 7 Mei 2020.
penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta untuk pelanggar. Dasar hukumnya yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.Baca juga:Dijelaskan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Kemenhub tidak ikut campur dalam menentukan hukuman untuk pelanggar aturan larangan mudik. Kemenhub menyerahkan sepenuhnya tugas itu kepada petugas kepolisian.
Sementara itu melalui pernyataan terpisah, pihak kepolisian memandang belum perlu memberlakukan sanksi pidana dan denda untuk para pelanggar.Dikatakan Kepala Kordinator Lalu Lintas Polri, Irjen Istiono, sejauh ini sanksi putar balik bagi pemudik sudah cukup tegas diterapkan dan efektif menahan pemudik keluar dari wilayahnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Upaya Perampokan Rp 80 Juta di Depok Gagal, tapi Uang Korban Hilang Rp 2,8 JutaUpaya perampokan uang Rp 80 juta di Depok gagal. Namun, setelah dihitung kembali, korban kehilangan uang Rp 2.800.000.
Baca lebih lajut »
Mobil Listrik Mungil Wuling Ini Harganya di Bawah Rp 100 Juta?Perusahaan patungan SAIC-GM-Wuling (SGMW) mengenalkan produk baru mobil listrik mungil, Wuling Hong Guang Mini EV. Harganya pun lumayan miring... mobillistrik wuling via detikoto
Baca lebih lajut »
Soal Kebocoran Data, KKI Gugat Tokopedia Rp 100 MiliarGugatan diajukan sehubungan dengan terjadinya kesalahan dari Tokopedia selaku penyelenggara sistem elektronik dalam menyimpan dan melindungi rahasia.
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken Perpres Gaji Ketua Dewas KPK Rp 100 Jutaan/BulanPresiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 6 Tahun 2020 soal gaji Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Untuk Ketua Dewas KPK, per bulan membawa pulang hampir Rp 105 juta. Berikut detailnya: KPK
Baca lebih lajut »
Cerita Ummi, Beli Sembako Rp 18 Juta untuk Korban Covid-19 tapi Malah Kena TipuDua pelaku penipuan sebelumnya sering menjual sembako ke adik ipar korban sehingga korban pun percaya.
Baca lebih lajut »