Pelanggar Garis Sempadan Bisa Dipidana

Indonesia Berita Berita

Pelanggar Garis Sempadan Bisa Dipidana
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 92%

Pembangunan gedung dekat sungai di seberang Perumahan Gema Pesona Estate di Kampung Serap RW 05, Kecamatan Sukmajaya, Depok, diduga menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok

PEMBANGUNAN gedung dekat sungai di seberang Perumahan Gema Pesona Estate di Kampung Serap RW 05, Kecamatan Sukmajaya, Depok, diduga menyalahi Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 18 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan.

Perda menyebut setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp5 juta. “Selain itu, pelanggar juga dapat dikenai sanksi pembongkaran atas beban biaya yang bersangkutan,” kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan 7 Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Sobirin, kemarin.

Jika aliran sungai terganggu bangunan, terang dia, dampaknya dapat menimbulkan bencana. “Sebelum pembangunan dilanjutkan lebih jauh, Pemerintah Kota Depok dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok harus cek lokasi,” kata Ahmad.

Kemudian, apabila lokasi bangunan tersebut masuk pada area atau zona sungai, Pemkot Depok perlu memastikan terkait ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 38/2011 tentang Sungai dan Perda Depok Nomor 18/2003.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pelanggar Sempadan Sungai di Depok Diancam Pidana dan DendaPelanggar Sempadan Sungai di Depok Diancam Pidana dan DendaMerujuk Perda, setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Perda ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000.
Baca lebih lajut »

Ratusan Orang Positif Covid-19 di Depok Selama Lima Hari TerakhirRatusan Orang Positif Covid-19 di Depok Selama Lima Hari TerakhirPenambahan kasus baru Covid-19 di Kota Depok sejak 5 hari terakhir adalah sebanyak 239 kasus.
Baca lebih lajut »

Cegah Covid-19, Damkar Depok Lakukan Penyemprotan Gunakan Thermal FoggerCegah Covid-19, Damkar Depok Lakukan Penyemprotan Gunakan Thermal FoggerAlat Thermal Fogger tersebut dapat mengeluarkan uap yang bisa mengurai di udara sehingga bisa mematikan virus di udara termasuk Covid-19.
Baca lebih lajut »

Gugus Tugas Covid-19 Bantah Depok Masuk Zona Merah LagiGugus Tugas Covid-19 Bantah Depok Masuk Zona Merah LagiGugus Tugas Covid-19 membantah Depok masuk zona merah lagi.
Baca lebih lajut »

Pilkada Depok, Idris-IBH Disebut Sudah Kantongi Rekomendasi DPP PKSPilkada Depok, Idris-IBH Disebut Sudah Kantongi Rekomendasi DPP PKSSaat ini pihaknya tinggal menunggu rekomendasi serupa diterbitkan oleh DPP partai-partai yang tergabung dalam koalisinya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-25 22:56:24