Pelaku Usaha Minta Pemerintah Hentikan Pasal Pengamanan Zat Adiktif di RUU Kesehatan RUUKesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Konsumen, komunitas dan pedagang tembakau tingwe khawatir dengan upaya ilegalisasi tembakau dalam Pasal 154 hingga Pasal 158 dan Pasal 457 dalam RUU Kesehatan.
Palpenk, Ketua Komunitas Pecinta Tabacum Nusantara Indonesia , menuturkan pengaturan pengamanan zat adiktif di RUU Kesehatan sangat tidak logis dan menunjukkan inkosistensi pemerintah yang masih mengandalkan penerimaan negara dari tembakau. "Kok bisa pemerintah sebagai pemrakarsa RUU Kesehatan ini bisa menabrak-nabrak peraturan pertembakauan yang sudah ada sebelumnya? Ketika masyarakat sedang mulai memulihkan ekonominya justru dihambat dengan regulasi yang ada. Kami komunitas pertembakauan berkomitmen untuk mengawal agar ekosistem pertembakauan tetap bisa tumbuh," ujar Palpenk.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
RUU Kesehatan Dinilai Akan Wujudkan Digitalisasi dan Inovasi Teknologi KesehatanHermawan Saputra menilai RUU Kesehatan yang sedang dibahas di DPR akan mempercepat proses digitalisasi dan inovasi teknologi dalam bidang kesehatan. - Halaman 1
Baca lebih lajut »
RUU Kesehatan akan Mereformasi Sektor KesehatanPERAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dinilai akan besar bagi sektor kesehatan untuk masyarakat, pelayanan, maupun tenaga kesehatan
Baca lebih lajut »
Pengesahan RUU Kesehatan Dikabarkan Pekan Depan, Ini Respons Ketua PanjaKetua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena merespons kabar soal RUU Kesehatan akan disahkan pekan depan. - Halaman 1
Baca lebih lajut »
Pentingnya Bussiness Plan bagi Pelaku UMKM: Mampu Tarik Investor, Usaha Berkembang PesatKelemahan UMKM yang menghambat kemajuan usahanya saat ini adalah soal bussiness plan. Imbasnya, investor ogah melirik UMKM sebagai pemodal. Lantas seperti apa solusinya?
Baca lebih lajut »
Pakar Beberkan Keunggulan RUU Kesehatan jika DisahkanPengamat kebijakan kesehatan, Hermawan Saputra membeberkan keunggulan RUU Kesehatan jika disahkan menjadi undang-undang. - Halaman 1
Baca lebih lajut »
Tingkatkan Ekonomi Pelaku Usaha Perikanan, Kementerian KP Tetapkan 22 Lokasi SFVKementerian KP menetapkan 22 lokasi SFV di beberapa wilayah di Indonesia untuk mendukung implementasi program prioritas berbasis ekonomi biru.
Baca lebih lajut »