Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan terancam 15 tahun penjara. Sumber:
U bin A, lelaki paruh baya 72 tahun pelaku pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar di sebuah Gang dan Pos RT di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Timur.
Pihak kepolisian yang melihat video pencabulan yang sempat viral tersebut, langsung melakukan penyelidikan dengan cara jemput bola, setelah mendapatkan keterangan dari Korban, Petugas Unit PPA Polres Jakarta Timur, hanya membutuhkan waktu kurang lebih 1 jam untuk menangkap pelaku di kediamannya.Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata, kasus pencabulan bocah SD oleh kakek bejat di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Kita sudah tetapkan status tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan di Ende, Korban Berusia 15 Tahun dan Kini Hamil 18 MingguPolisi menetapkan seorang pemuda berinisial PD (22) asal Kota Baru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka dugaan pencabulan anak
Baca lebih lajut »
Kakek Pelaku Pencabulan Bocah di Cipinang Ditangkap - tvOneDari rekaman kamera CCTV nampak kakek berinisial U (72) tengah melancarkan aksi pelecehan terhadap seorang bocah sekolah dasar di sebuah gang di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. - tvOne
Baca lebih lajut »
Tanggapan Psikolog Soroti Kasus Kakek Pelaku Pencabulan Bocah SD Di Jaktim - tvOneDari rekaman kamera CCTV nampak kakek berinisial U (72) tengah melancarkan aksi pelecehan terhadap seorang bocah sekolah dasar di sebuah gang di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. - tvOne
Baca lebih lajut »
Prabowo Bantah Ada Cawe-cawe Jokowi Atas Dukungan PAN dan Golkar Terhadap DirinyaPrabowo Bantah Ada Cawe-cawe Jokowi Atas Dukungan PAN dan Golkar Terhadap Dirinya TempoNasional
Baca lebih lajut »