Polisi menetapkan seorang pemuda berinisial PD (22) asal Kota Baru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka dugaan pencabulan anak
Modus Melakukan Pengobatan, Oknum Guru Ngaji Cabuli Santriwati
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kakek di Bekasi Sebar Hoaks hingga Dibekuk Polisi, Terciduk Punya 54 Grup di WAKakek di Bekasi sebar hoaks dengan narasi pendemo ditusuk aparat, polisi bergerak bekuk penyebar kabar bohong.
Baca lebih lajut »
Kakek di Bekasi Sebar Hoaks, Terciduk Punya 54 Grup di WAKakek di Bekasi sebar hoaks dengan narasi pendemo ditusuk aparat, polisi bergerak bekuk penyebar kabar bohong.
Baca lebih lajut »
Sebulan, Polisi Bekuk 17 Tersangka dari 12 Kasus Kriminal di SragenPolisi Sragen menangkap 17 tersangka dari 12 kasus kriminal yang berhasil dibongkar dalam rentang waktu sebulan terakhir. Selain itu ada enam tersangka dari empat kasus narkoba yang diungkap.
Baca lebih lajut »
Viral Penyiraman Air Keras ke Pemotor di Jaktim, Pelaku DitangkapDua orang pelaku ditangkap, satu pelaku lagi buron.
Baca lebih lajut »
Kasus Ojol Perkosa WNA Brazil di Bali, Polisi Bentuk Tim Khusus untuk Buru PelakuKepolisian Daerah Bali dan Polresta Denpasar membentuk tim khusus untuk menangkap pengemudi ojek online (ojol) yang diduga menjadi pelaku penerkosaan WNA Brazil
Baca lebih lajut »