Pelaku Konstruksi Nilai Turunan UU Cipta Kerja Beratkan Pengusaha
Iskandar Z Hartawi, Ketua BPP Gapensi, mengatakan bahwa pelaksanaan PP Nomor 5/2021 memberatkan pelaku jasa konstruksi di tengah perlambatan akibat Covid-19.
Dia pun meminta pemerintah untuk mempertimbangkan membuka ruang kebijakan lain untuk menurunkan peserta sertifikasi badan usaha. Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Arsjad Rasjid berpendapat, pemerintah perlu menerbitkan relaksasi terhadap persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 5/2021 di sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kontraktor Terkendala UU Cipta Kerja, Basuki: Saya Tanggung Jawab!Basuki akan bertanggung jawab meluruskan regulasi turunan UU Cipta Kerja yang dinilai memberatkan pelaksana jasa konstruksi
Baca lebih lajut »
Legislatif-Eksekutif Tetap Bahas Perda Turunan UU Cipta KerjaLembaga legislative dan eksekutif tetap membahas sejumlah peraturan daerah, yang menjadi produk hukum turunan Undang-Undang Nomor 10 tentang Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
UU IKN Disahkan, DPR dan Pemerintah Bakal Bahas Revisi UU DKI JakartaDPR dan pemerintah bakal membahas revisi UU Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI setelah UU Ibu Kota Negara (IKN) disahkan pada 18 Januari 2022.
Baca lebih lajut »
DPR: Revisi UU LLAJ Bahas Ojol hingga Urus STNK-BPKB Dialihkan ke KemenhubKomisi V DPR kembali melakukan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) atas revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu...
Baca lebih lajut »
Disahkan Dalam Waktu Singkat, UU IKN Jadi Simbol Kerakusan Istana Negara - Pikiran-Rakyat.comKeputusan yang diaambil oleh pemerintah membuat citra Istana Negara disebut sebagai simbol kerakusan.
Baca lebih lajut »