Lembaga legislative dan eksekutif tetap membahas sejumlah peraturan daerah, yang menjadi produk hukum turunan Undang-Undang Nomor 10 tentang Cipta Kerja.
Pembahasan tetap dilanjutkan meski Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi. Sementara dari pihak eksekutif hadir Kabag Hukum Setda Buleleng Bayu Waringin. Menurut Wandira, MK memang telah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Namun pihaknya akan tetap membahas perda-perda tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Nasib UU IKN Berpeluang Sama Seperti UU Cipta Kerja, Pengamat: Potensial Bertentangan dengan UUD 1945 - Pikiran-Rakyat.comPemerintah Indonesia baru saja menetapkan RUU IKN menjadi UU IKN dan mendapat tanggapan pengamat politik Hermanto Rohman MPA.
Baca lebih lajut »
Angela Merkel Dapat Tawaran Kerja di PBBSekjen Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Antonio Guterres menawarkan pekerjaan kepada mantan kanselir Jerman, Angela Merkel.
Baca lebih lajut »
Wagub DKI Ungkap Ada 7.890 Lowongan Kerja di Jakarta | merdeka.comRiza membagikan informasi lowongan kerja itu setelah mendapatkan pertanyaan dari seorang warganet yang meminta saran pekerjaan bagi pencari kerja tamatan SMA.
Baca lebih lajut »
Ada 7.890 lowongan kerja di JaknakerWakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ada 7.890 lowongan pekerjaan yang dapat diakses melalui fitur Jaknaker melalui aplikasi Jakarta Kini ...
Baca lebih lajut »
Mahfud: 7 Bulan Kerja, Satgas BLBI Rampas Aset Rp15,11 Triliun | Kabar24 - Bisnis.comNilai aset yang disita Satgas BLBI Rp15,11 triliun setara dengan 14 persen dari total hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI yang totalnya mencapai Rp110 triliun.
Baca lebih lajut »