Herman menjelaskan bahwa banyak undang-undang sektoral dari pemerintah pusat yang justru membajak undang-undang mengenai pemerintah daerah
daerah di Indonesia berjalan sejak pertama kali digulirkan. Namun, komitmen pelaksanaan dan pengawasannya belum sepenuhnya berjalan secara optimal dan masih terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. , Herman N. Suparman menjelaskan bahwa pelaksanaan otonomi daerah yang merupakan bagian dari tujuan asas desentralisasi pada tahun 2024, semakin terlihat jauh dari hakikat awal pembentukannya.
Herman menilai, pola sentralistik tersebut mulai terasa pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo periode kedua. Kendati Jokowi pernah menjadi walikota dan gubernur, hal itu tak membuatnya mampu memahami prinsip otonomi daerah.“Jokowi sebagai seorang mantan walikota dan gubernur, tapi faktanya lima tahun terakhir pada 2019-2024, banyak kebijakan-kebijakan yang justru menjadi sentralistik, di mana banyak urusan daerah yang harus ditarik ke pemerintah pusat,” katanya.
“Kalau kita bicara hubungan keuangan pusat daerah, misalnya undang-undang Cipta Kerja dan undang-undang Minerba, itu juga terjadi inkonsistensi dan bertentangan dengan UU Pemda. Kami mengatakan berbagai UU sektoral yang dibuat pusat itu mulai menggusur kekuatan undang-undang pemda,” katanya. “Karakter pemerintah pusat adalah sekumpulan entitas yang sentralistik. Ketika terjadi masalah di daerah, kerap kali menyalahkan daerah, solusinya bukan diperbaiki, tapi harus langsung mengintervensi. Pusat terlalu dini mengambil kesimpulan dan akhirnya mengingkari asas otonomi daerah,” tuturnya.
Atas dasar itu, Eduar mendorong pemerintah pusat melalui Kemendagri dan Kemenkeu untuk mengubah alat ukur pengawasan terkait kinerja daerah yang tidak hanya berorientasi pada regulasi namun juga output dan outcomes .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Otonomi Daerah Dinilai Belum OptimalPelaksanaan otonomi daerah pascareformasi dinilai berdampak positif bagi kemajuan daerah, tetapi masih belum optimal.
Baca lebih lajut »
Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD, Perludem: Tak Cocok, Asas Otonomi Daerah Bisa HilangPresiden Prabowo Subianto sebelumnya mewacanakan perubahan sistem pilkada dari pemilu langsung ke pemilihan oleh DPRD.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Moratorium DOBJPNN.com : Senator Agustin Teras Narang menilai pemerintah dinilai perlu mengevaluasi kebijakan moratorium daerah otonomi baru.
Baca lebih lajut »
Tujuan Permesta, Perjuangan Rakyat Semesta untuk Keadilan dan Otonomi DaerahPelajari tujuan Permesta sebagai gerakan perjuangan rakyat Sulawesi untuk menuntut keadilan dan otonomi daerah dari pemerintah pusat pada tahun 1950-an.
Baca lebih lajut »
Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Memperlemah Otonomi dan DesentralisasiPeran pemimpin daerah yang dihasilkan dari proses demokrasi atas mandat otonomi daerah sangat penting dalam menentukan arah dan kebijakan sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah
Baca lebih lajut »
Soroti Pilkada Serentak dan Otonomi Daerah, Kelompok DPD di MPR Gelar Diskusi PublikJPNN.com : Kelompok DPD di MPR ke-3 tahun 2024 menggelar diskusi publik bertema Potret Pilkada 2024 - Antara Harapan dan Kenyataan Otonomi Daerah pada Ming...
Baca lebih lajut »