Pemerintah akan segera menyalurkan insentif Rp 2,4 juta kepada para pekerja di sektor formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Liputan6.com, Jakarta - Bantuan itu akan diberikan dalam dua tahap senilai Rp 1,2 juta, yakni pada Kuartal III dan IV 2020.
Senada, seorang pekerja pabrik di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor berinisial Ini juga lebih suka mendapatkan uang bantuan per bulan. Dia mengaku lebih bisa mengatur dana bansos jika itu diberikan tiap satu bulan. "Kalau itu gimana pendistribusiannya aja. Rp 600 ribu per bulan ya gapapa, mau dibikin Rp 1,2 juta juga gapapa. Namanya bantuan ya kita terima aja," ujar Budi.
Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin menuturkan, bantuan tersebut hanya diberikan kepada tenaga kerja formal lantaran segmen masyarakat lainnya sudah menerima insentif lain dalam bermacam bentuk. Dikatakannya, pemerintah juga menyadari sebagian besar tenaga kerja formal secara ekonomi kini turut kesulitan akibat wabah pandemi Covid-19. Banyak di antara mereka yang harus dirumahkan atau terkena pemotongan gaji.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Insentif Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Disambut Suka Cita Pekerja SwastaPemerintah akan menyalurkan insentif Rp 2,4 juta bagi pekerja di sektor formal dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Siapkan Rp 33,1 Triliun untuk Bantuan Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 JutaAngka tersebut naik dibandingkan pemaparan yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani pada dua hari sebelumnya, sebesar Rp 31,2 triliun.
Baca lebih lajut »
Rp 600 Ribu Per Bulan Ditransfer ke Rekening Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 JutaDana bansos untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta akan langsung ditransfer ke rekening penerima. pekerjagajidibawah5juta
Baca lebih lajut »
Menaker Harap Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Dorong Daya Beli KaryawanBantuan tersebut akan diberikan secara bertahap yang ditargetkan dapat mulai disalurkan pada September 2020.
Baca lebih lajut »
HEADLINE: Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Bakal Dapat Insentif, Bisa Dongkrak Perekonomian?Pemerintah akan mengucurkan insentif sebesar Rp 2,4 juta kepada para pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Baca lebih lajut »